Mohon tunggu...
Dheananda ArdillaFahmy
Dheananda ArdillaFahmy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Ujian Akhir Semester yuk!

11 Desember 2023   06:44 Diperbarui: 11 Desember 2023   06:44 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Dheananda Ardilla Fahmy 

NIM    : 212111008

Kelas  : HES 5A 

Ujian Akhir Semester 

1. Berikan contoh faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif? 

a. Faktor-faktor yang mempengaruhi efekrivitas hukum dalam masyarakat 

1. Faktor hukumnya sendiri

Faktor ini sangat mempengaruhi keefektivitasan hukum, karena hukum di Indonesia sendiri terdapat banyak pasal karet, yakni pasal pasal yang mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri. Contoh dari pasal karet yakni terdapat pada Undang-Undang ITE. 

2. Faktor penegak hukum 

Faktor dari penegak hukum sangat berperan besar dalam menegakkan hukum. Kepercayaan masyarakat thd penegak hukum membuat hukum berjalan dengan efektiv, namun ketika masyarakat tidak ada kepercayaan kepada penegak hukum maka masyarakat sendiri tidak akan patuh hukum.

3. Faktor Sarana Prasarana
Faktor ini dapat menghambat jalannya hukum apabila kurangnya fasilitas bahkan tidak ada fasilitas untuk penunjang hukum. Maka dari itu diperlukan sarana prasarana yang mendukung

4. Faktor Kesadaran Masyarakat

Rendahnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat dapat membuat hukum berjalan kurang efektiv, untuk itu diperlukan edukasi mengenai hukum. 

b. Karakter penegak hukun yang efektiv 

1. Jujur

2. Adil 3. Anti Korupsi

4. Akuntanbilitas

5. Bertanggung jawab 

2. Berikan contoh pendekatan Sosiolofi dalam studi hukum ekonomi syariah 

Perilaku hutang-piutang yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. berdasar kepada dalil dalil Al-Quran dan Hadits Nabi SAW serta UU yang mengatur mengenai hutang piutang

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralism hukum dalam masyarakat dan apa kritik prgressive law terhadap perkembangak hukum di Indosnesia? 

a. ktitik legal pluralism thd sentralisme hukum dalam masyarakat

Walaupun legal pluralism masih berlaku dalam masyarakat, seharusnya masyarakat tetap patuh dan mengikuti terhadap sentralism hukum
b. kritik proggresive
Di Indonesia sendiri perkembangan dalam pembentukan hukum sangat pesat, namun pembentukan ini kerap disalahgunakan oleh pihak pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan. 

4. Jelaskan kata kunci berikt dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralism? 

a. Law and social control 

Law and social kontrol yakni hukum sebagai pengendali sosial. Hukum sebagai pengendali tingkah laku masyarakat. Maka dari itu masyarakat harus taat hukum demi tercapainya tujuan hukum. 

b. Law as tool of engineering 

Law as tool of engineering adalah hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Dimana dalam hal ini berarti hukum diharapkan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. 

c. socio-legal studies

Socio legal studies adalah studi hukum yang menggunakan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum dalam pendekatan sosial. 

d. Legal Pluralism 

Legal pluralism adalah munculnya suatu kegentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam masyarakat. Legal pluralism ini sangat bermanfaat pada beberapa tatanan masyarakat. Namun perlu disadari bahwa di Indonesia terdapat sentralisme hukum yang harus dipatuhi. 

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum? 

Menambah wawasan saya mengenai bagai mana proses pembentukan hukum dari segi sosial-masyarakat.  Dengan pendekatan masyarakat yang berguna untuk pembentukan hukum dimasa yang akan datang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun