Mohon tunggu...
Dhea Fathurohmi
Dhea Fathurohmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halooo, saya Dhea Fathurohmi Azizah mahasiswa Prodi HES UIN Raden Mas Said Surakarta!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Individu Mengenai Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

29 Oktober 2024   18:33 Diperbarui: 29 Oktober 2024   18:53 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, pemikiran Hart memberikan pembelajaran penting namun perlu disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Sistem hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila justru mengintegrasikan nilai-nilai moral dan religius dalam pembentukan hukumnya. Indonesia menganut pluralisme hukum yang mengakui tidak hanya hukum positif tetapi juga hukum adat dan hukum agama. Meski demikian, aspek positivisme Hart berguna dalam memberikan kepastian hukum melalui kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara kepastian hukum yang dikehendaki Hart dengan keadilan substantif yang mempertimbangkan nilai-nilai moral dan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Pengembangan hukum di Indonesia sebaiknya mengambil jalan tengah - mempertahankan kepastian hukum melalui aturan tertulis yang jelas, namun tetap memberi ruang bagi pertimbangan moral dan keadilan dalam penerapannya. Hal ini sejalan dengan cita hukum Pancasila yang menghendaki hukum yang tidak hanya berdimensi formal-positivistik tetapi juga memperhatikan nilai-nilai moral, religius, dan keadilan sosial. Dengan demikian, pemikiran Hart dapat menjadi salah satu perspektif yang memperkaya pengembangan sistem hukum nasional tanpa harus diadopsi secara total.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun