-Dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia, pemikiran Hart memberikan pembelajaran penting namun perlu disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Sistem hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila justru mengintegrasikan nilai-nilai moral dan religius dalam pembentukan hukumnya. Indonesia menganut pluralisme hukum yang mengakui tidak hanya hukum positif tetapi juga hukum adat dan hukum agama. Meski demikian, aspek positivisme Hart berguna dalam memberikan kepastian hukum melalui kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara kepastian hukum yang dikehendaki Hart dengan keadilan substantif yang mempertimbangkan nilai-nilai moral dan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Pengembangan hukum di Indonesia sebaiknya mengambil jalan tengah - mempertahankan kepastian hukum melalui aturan tertulis yang jelas, namun tetap memberi ruang bagi pertimbangan moral dan keadilan dalam penerapannya. Hal ini sejalan dengan cita hukum Pancasila yang menghendaki hukum yang tidak hanya berdimensi formal-positivistik tetapi juga memperhatikan nilai-nilai moral, religius, dan keadilan sosial. Dengan demikian, pemikiran Hart dapat menjadi salah satu perspektif yang memperkaya pengembangan sistem hukum nasional tanpa harus diadopsi secara total.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H