Peraturan di atas tidak hanya bagi monyet saja, tetapi bagi seluruh hewan yang dipelihara. Undang-undang dengan jelas mengatur bagiamana memeliharan dan memerlakukan hewan peliharaan.Â
Hewan harus mendapat kesejahteraan satwa yang meliputi hak untuk hidup bebas, hak bebas dari penyakit, dan sebagainya. Begitu juga perlindungan terhadap manusia yang bisa tertular penyakit oleh hewan seperti rabies, pes, flu burung, toxoplasma dan lain sebagainya.
Mungkin di DKI Jakarta sudah tidak ada kera ekor panjang yang memakai topeng, namun di beberapa tempat mereka masih mudah ditemui saat mengais-ngais rupiah. Masyarakat perlu di edukasi bagaimana melihat fakta ini, begitu juga dengan para pawang yang harus mendapatkan pengganti sumber nafkah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H