Pengalaman bangsa ini menunjukkan bahwa tata kelola sampah tidak cukup hanya tingkat kesadaran dan juga edukasi. Namun juga  harus diselaraskan dengan Undang Undang yang jelas.Â
Selama ini juga masalah payung hukum yang lemah membuat pemerintah tidak terlihat concern di lapangan saat di perhadapkan eksekusi tentang pengelolaan sampah. Tidak terinci siapa melakukan apa.Â
Seharusnya dari tingkat pusat dan daerah jelas turunan turunan aturan yang akan diterapkan. Kita merindukan ada kebijakan-kebijakan yang konsisten. Contohnya, Kebijakan "Bayar Saat Kau Buang ".Â
Kebijakan yang membuat konsumen membayar setara dengan sampah puntung rokok yang mereka buang, sehingga memberikan dampak signifikan bagi pengurangan sampah puntung rokok.Â
Sekarang di Australia ada aturan yang di terima dengan baik oleh kebanyakan warganya terkait aturan tentang puntung rokok. Jika warganya ketahuan membuang puntung rokok sembarangan dari dalam mobil, bisa kena denda sampai 106 juta rupiah dan pengurangan poin SIM. Juga berlaku pada penumpang, bisa kena denda dan pengurangan poin juga.Â
Bisakah kira - kira hal semacam ini di terapkan di Indonesia ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H