Mohon tunggu...
Darma Putra
Darma Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Produk Pegadaian Syariah (Rahn)

4 Juli 2024   09:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:51 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pengusahamuslim

4. Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah merupakan adalah lembaga pembiayaan dan perkreditan yang mempunyai gadai sistem PT. Pegadaian Persero berada dibawah naungan Kementrian BUMN, tugas utama pegadaian syariah adalah memfasilitasi kebutuhan masyarakat dana dengan memberikan pinjaman berdasarkan hukum gadai.

Seiring dengan perkembangannya produk syariah di Indonesia, di Tahun 2003 sektor pegadaian juga mendirikan sektor gadai syariah yang membentuk Unit Pelayanan Gadai Syariah (ULGS) yang dalam pelaksaannya menggunakan prinsip syariah. Sampai saat ini pegadaian syariah masih melekat PT. Pegadaian Persero rencananya akan di-pin off. Pada tahun 2019 konsep operasional pegadaian syariah mengacu pada prinsip modern sistem administrasi dengan harapan yang rasional, efisien, dan efektif dengan nilai-nilai Islam.

Tujuan utama didirikannya pegadaian syariah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat untuk saling membantu, dengan adanya pegadaian syariah, memberantas rentenir, praktik gadai ilegal yang sangat meresahkan dan membebani masyarakat kecil. Alasan mengapa pegadaian syariah diperbolehkan adalah karena sifat sosialnya yang dapat membantu meringankan beban pada masyarakat menengah kebawah yang kesehariannya bersifat konsumtif. Namun sayangnya dalam pegadaian syariah lebih banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pendapatan menengah keatas produktif secara komersial. Hal ini terlihat dari besarnya marhun berupa emas dan berlian yang banyak diterima oleh pegadaian.




HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun