Pegadaian (murtahin) mempunyai hak untuk menahan barang jaminan tersebut (marhun bih) sampai seluruh utang nasabah (rahn) lunas.
Jaminan (marhun bih) dan manfaatnya tetap menjadi milik penerima pinjaman (rahin).
Nasabah bertanggung jawab memelihara dan penyimpan barang gadai, namun penerima gadai juga dapat melakukan hal tersebut. Biaya penyimpanan tetap sama.
Besaran biaya dan penitipan barang yang digadaikan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
3. Rukun dan Syarat Rahn
Rukun rahn ada 4, yaitu pemberi gadai (rahin), penerima gadai (murtahin), jaminan (marhun), dan hutang (marhun bih). Selagi rukun rahn adalah dua pihak yang berkontrak, yang menjadi akad rahn jaminan (marhun) dan hutang (marhun bih). Secara harfiah, rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan murtahin.
Rukun dan Syarat sahnya akad gadai adalah sebagai berikut:
Syarat rukun aqid, menurut para jumhur ulama, kedua belah pihak yang bertransaksi harus baligh dan berakal.
Syarat marhun, syarat jaminan barang gadai yang diberikan kepada murtahin yaitu status barang milik pribadi, barang jaminan merupakan barang pribadi yang berharga sehingga bisa dijual dengan nilai yang sama dengan utang tahin, bisa dimanfaatkan sesuai hukum Islam, barang dalam keadaan utuh dan ditunjukan kepada murtahin.
Shiqhat, antara peminjam dan pemberi pinjaman melakukan akad atau ijab dan qobul.
Syarat marhun bih, perjanjian utang yang dipinjam rahin harus dikembalikan kepada murtahin sesuai kesepakatan dan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan untuk melunasi utang. Nominal utang dan cara melunasinya harus jelas dan terhitung.