Mohon tunggu...
Darma Putra
Darma Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Produk Pegadaian Syariah (Rahn)

4 Juli 2024   09:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:51 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pengusahamuslim

Pegadaian (murtahin) mempunyai hak untuk menahan barang jaminan tersebut (marhun bih) sampai seluruh utang nasabah (rahn) lunas.

  • Jaminan (marhun bih) dan manfaatnya tetap menjadi milik penerima pinjaman (rahin).

  • Nasabah bertanggung jawab memelihara dan penyimpan barang gadai, namun penerima gadai juga dapat melakukan hal tersebut. Biaya penyimpanan tetap sama.

  • Besaran biaya dan penitipan barang yang digadaikan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

  • 3. Rukun dan Syarat Rahn

    Rukun rahn ada 4, yaitu pemberi gadai (rahin), penerima gadai (murtahin), jaminan (marhun), dan hutang (marhun bih). Selagi rukun rahn adalah dua pihak yang berkontrak, yang menjadi akad rahn jaminan (marhun) dan hutang (marhun bih). Secara harfiah, rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan murtahin.

    Rukun dan Syarat sahnya akad gadai adalah sebagai berikut:

    • Syarat rukun aqid, menurut para jumhur ulama, kedua belah pihak yang bertransaksi harus baligh dan berakal.

    • Syarat marhun, syarat jaminan barang gadai yang diberikan kepada murtahin yaitu status barang milik pribadi, barang jaminan merupakan barang pribadi yang berharga sehingga bisa dijual dengan nilai yang sama dengan utang tahin, bisa dimanfaatkan sesuai hukum Islam, barang dalam keadaan utuh dan ditunjukan kepada murtahin.

    • Shiqhat, antara peminjam dan pemberi pinjaman melakukan akad atau ijab dan qobul.

    • Syarat marhun bih, perjanjian utang yang dipinjam rahin harus dikembalikan kepada murtahin sesuai kesepakatan dan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan untuk melunasi utang. Nominal utang dan cara melunasinya harus jelas dan terhitung.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun