Mohon tunggu...
Darma Putra
Darma Putra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Produk Pegadaian Syariah (Rahn)

4 Juli 2024   09:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   12:51 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pengusahamuslim

Dalam Islam diajarkan untuk saling membantu termasuk dalam bentuk memberi tanpa pengembalian, seperti zakat infaq, shodaqoh atau pinjaman yang dikembalikan seperti: sewa atau gadai (rahn). Gadai sudah dikenal dan menjadi adat. Gadai pun sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang artinya: "Rasullulah SAW pernah membeli makanan dengan menggadaikan baju besi" (HR.Bukhari dan Muslim).

Gadai merupakan semacam akad pinjam meminjam agar kreditur mempunyai kepercayaan sebagai sebuah jaminan utang. Barang itu tetap menjadi milik orang yang menggadaikannya, tetapi dikuasai oleh penerima barang. Dengan demikian pada prinsipnya marhun tidak mungkin ada di manfaatkan oleh murtahin kecuali dengan izin rahin, tanpa mengurangi nilainya marhun, dan pemanfaatannya hanya sebagai pengganti biaya pemeliharaan.

1. Pengertian Akad Rahn

Gadai atau Al Rahn secara linguistik dapat diartikan dengan (al-stabut, al habs) penetapan dan penahanan, istilah hukum positif di Indonesia rahn itulah yang disebut dengan agunan atau tanggungan.  Azhar Basyir mengartikan rahn (gadai) sebagai perbuatan yang menjadikan suatu benda yang bernilai menurut pandangan syariat merupakan jaminan dari segala sesuatunya atau sebagian utangnya dapat diterima. Atau sebagian dari utang tunai, asal murtahin (pegadaian) tetap berhak mengembalikan.

Perjanjian rahn bertujuan untuk memberikan kepercayaan lebih kepada pemberi pinjaman pengutang. Pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai pada hakikatnya adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahn), namun dapat juga dilakukan oleh pihak yang menggadaikan pihak yang menerima barang gadai (murtahin) dan besarnya biaya yang ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

2. Dasar Hukum Ar Rahn

  • Al-Qur'an

Artinya: "Jika kamu sedang bepergian dan kamu tidak sedang melakukan urusan bisnis di dalamnya uang tunai, dan kamu tidak memiliki juru tulis, maka harus ada jaminan yang dipegang debitur. Namun jika ada diantara kamu yang mempercayai orang lain, hendaklah wali itu menunaikan amanahnya.

  • Hadist

Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasullullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya (HR.Bukhari dan Muslim).

  • Ijma'

Ulama sepakat bahwa akad rahn dibolehkan karena setiap manusia membutuhkan bantuan manusia lainnya termasuk dalam hal pinjam meminjam. Karena itulah hukum dibolehkannya akad rahn juga tercantum dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.25/DSNMUI/III/2002 pada tanggal 26 Juni 2002.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun