Mohon tunggu...
Dhara rahmania
Dhara rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - D3-Perpajakan/Universitas Airlangga

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tax Amnesty: Keefektifan Pengampunan Pajak

9 Juni 2024   07:40 Diperbarui: 9 Juni 2024   07:56 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU No. 16 Tahun 2016 disebutkan bahwa pembebasan pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, sebagai gantinya Wajib Pajak harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan. 

Pemerintah memberikan keringanan ini sebagai bentuk cara peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, kemudian disebutkan pula tujuan dari Tax Amnesty ini : 

A. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi 

B. Meningkatkan likuiditas domestik. 

C. Perbaikan nilai tukar Rupiah,dan penurunan suku bunga.

D. Peningkatan investasi.

E. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

F. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Tak hanya itu, keberadaan Tax Amnesty ini sebenarnya digunakan sebagai alat oleh pemerintah untuk menarik dana atau membawa kembali aset Wajib Pajak yang berada di luar negeri (repatriasi) ke dalam negeri. Sehingga Wajib Pajak yang sebelumnya menyembunyikan asetnya untuk menghindari pajak akan lebih terdorong untuk sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya di masa depan.

Dengan ini pemerintah pun dapat mengurangi beban administrasi peradilan perpajakan dan jumlah kasus pajak yang harus ditangani melalui proses litigasi. Dimana litigasi ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. 

Terdapat pula permasalahan yang timbul terkait dengan Tax Amnesty ini. Memang benar bahwa pengampunan pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan, namun program ini tidak menguntungkan apabila digunakan dalam periode jangka panjang. 

Karena dikhawatirkan bukannya akan patuh melainkan Wajib Pajak akan bergantung pada program yang sama di masa depan sehingga mereka tidak perlu membayar pajak. Ditunjukkan dengan penerimaan pajak yang dihasilkan pemerintah pada 2016 sebesar Rp. 134 Triliun, sedangkan Tax Amnesty Jilid II pendapatan pajak yang diterima hanya sebesar Rp. 61 triliun.

Selain itu keadilan merupakan bentuk kritik utama terhadap program ini, pasalnya Wajib Pajak yang menghindari pajak malah mendapatkan keringanan. Hal ini merugikan jika dipandang dari sisi Wajib Pajak yang selalu patuh pajak dan memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Menurut pandangan saya sendiri Tax Amnesty ini dapat menjadi program yang tepat apabila masa penggunaannya juga tepat, sehingga keefektifannya akan sesuai dengan tujuan utama yang telah disebutkan diatas yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tapi tentu kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya bergantung pada setiap individu itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun