Karena dikhawatirkan bukannya akan patuh melainkan Wajib Pajak akan bergantung pada program yang sama di masa depan sehingga mereka tidak perlu membayar pajak. Ditunjukkan dengan penerimaan pajak yang dihasilkan pemerintah pada 2016 sebesar Rp. 134 Triliun, sedangkan Tax Amnesty Jilid II pendapatan pajak yang diterima hanya sebesar Rp. 61 triliun.
Selain itu keadilan merupakan bentuk kritik utama terhadap program ini, pasalnya Wajib Pajak yang menghindari pajak malah mendapatkan keringanan. Hal ini merugikan jika dipandang dari sisi Wajib Pajak yang selalu patuh pajak dan memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Menurut pandangan saya sendiri Tax Amnesty ini dapat menjadi program yang tepat apabila masa penggunaannya juga tepat, sehingga keefektifannya akan sesuai dengan tujuan utama yang telah disebutkan diatas yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tapi tentu kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya bergantung pada setiap individu itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H