Hasanul Rizqa menjelaskan kegiatan jurnalistik merupakan rangkaian aktivitas mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Setiap wartawan profesional harus mempedomani kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan hingga penyebarluasan konten melalui media massa, “ terangnya.
Menurutnya, seorang jurnalis harus memiliki kemampuan menulis dan menggali informasi dengan baik.
Hal tersebut sebagai prasyarat untuk menghasilkan karya jurnalistik yang dapat memberikan pencerahan dan pencerdasan kepada masyarakat.
Di era media digital saat ini seorang jurnalis dituntut memiliki beragam kemampuan (multitasking) seperti meliput, mengedit, fotografi dan wawancara sehingga dapat bekerja secara mandiri dan profesional. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H