Ketua Lembaga Pengkajian dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LPBH ICMI) Kota Bekasi, H. Abdul Chalim, SH merespon beredarnya video viral seorang ibu yang melakukan protes kegiatan kebaktian di rumah di Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Chalim mengimbau masyarakat tidak lantas menghakimi ibu yang bernama Masriwati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebagai pelaku intoleran, apalagi meminta Pemkot Bekasi untuk memecatnya sebagai ASN.
"Tidak perlu berlebihan, apalagi meminta Ibu Masriwati dipecat dari ASN," ujar Chalim ketika dihubungi, Selasa (24/9/2024).
Chalim mengatakan Masriwati melakukan hal tersebut karena rumah yang kerap dijadikan tempat kebaktian itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan aktivitas tersebut dirasa menganggu tetangga sekitarnya.
"Warga protes sudah lama, bahkan sudah dilakukan langkah mediasi oleh pihak kelurahan. Namun, kelihatannya hal tersebut tidak digubris dan aktivitas tersebut terus berlangsung setiap pekan, " ungkap advokat publik ini.
Chalim berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar dan viral di media sosial tanpa mengetahui latarbelakang dari kejadian tersebut. Potongan video yang telah disunting seringkali menimbulkan misleading dan kesalahpahaman ditengah masyarakat.
Menurutnya, siapapun tidak boleh melarang orang beribadah sesuai agama yang dianut, namun yang harus diperhatikan adalah tempat yang digunakan dan memperhatikan lingkungan sekitarnya.
"Seringkali yang menjadi permasalahan karena beribadah bukan di tempat yang telah diatur oleh regulasi. Apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga itu yang harus dihindari," jelasnya.
Peraturan Bersama Menteri  Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa rumah tinggal tidak boleh dijadikan sarana ibadah atau rumah ibadah.
Pihaknya siap melakukan pendampingan hukum kepada Masriwati jika ada ancaman pemecatan sebagai ASN.
"Sebaiknya persoalan ini diselesaikan secara musyawarah, tidak ada kaitannya kegiatan di komplek rumah dengan pekerjaan, " ujar Chalim.
LPBH ICMI, lanjut Chalim, mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan, mengedepankan toleransi dan saling menghormati di lingkungan sekitar.Â
Pihaknya juga membuka pintu bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H