Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LPBH ICMI Kota Bekasi Siap Bela ASN yang Dituduh Intoleran

24 September 2024   20:30 Diperbarui: 10 Oktober 2024   21:36 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua LPBH ICMI Kota Bekasi, H. Abdul Chalim, SH (dokpri)

Ketua Lembaga Pengkajian dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LPBH ICMI) Kota Bekasi, H. Abdul Chalim, SH merespon beredarnya video viral seorang ibu yang melakukan protes kegiatan kebaktian di rumah di Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Chalim mengimbau masyarakat tidak lantas menghakimi ibu yang bernama Masriwati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebagai pelaku intoleran, apalagi meminta Pemkot Bekasi untuk memecatnya sebagai ASN.

"Tidak perlu berlebihan, apalagi meminta Ibu Masriwati dipecat dari ASN," ujar Chalim ketika dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Chalim mengatakan Masriwati melakukan hal tersebut karena rumah yang kerap dijadikan tempat kebaktian itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan aktivitas tersebut dirasa menganggu tetangga sekitarnya.

"Warga protes sudah lama, bahkan sudah dilakukan langkah mediasi oleh pihak kelurahan. Namun, kelihatannya hal tersebut tidak digubris dan aktivitas tersebut terus berlangsung setiap pekan, " ungkap advokat publik ini.

Chalim berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar dan viral di media sosial tanpa mengetahui latarbelakang dari kejadian tersebut. Potongan video yang telah disunting seringkali menimbulkan misleading dan kesalahpahaman ditengah masyarakat.

Menurutnya, siapapun tidak boleh melarang orang beribadah sesuai agama yang dianut, namun yang harus diperhatikan adalah tempat yang digunakan dan memperhatikan lingkungan sekitarnya.

"Seringkali yang menjadi permasalahan karena beribadah bukan di tempat yang telah diatur oleh regulasi. Apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga itu yang harus dihindari," jelasnya.

Peraturan Bersama Menteri  Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa rumah tinggal tidak boleh dijadikan sarana ibadah atau rumah ibadah.

Pihaknya siap melakukan pendampingan hukum kepada Masriwati jika ada ancaman pemecatan sebagai ASN.

"Sebaiknya persoalan ini diselesaikan secara musyawarah, tidak ada kaitannya kegiatan di komplek rumah dengan pekerjaan, " ujar Chalim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun