KPU dihimbau untuk memperkuat pendidikan politik bagi para kontestan maupun masyarakat serta mengajak para peserta pemilu untuk mewujudkan pemilu di Indonesia yang damai, jujur, dan berintegritas.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Heddy Lugito.
Pada tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Parpol tersebut terdiri dari sembilan parpol parlemen yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP dan PAN.
Selanjutnya delapan parpol nonparlemen yang berhak menjadi peserta pemilu yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh. Berikutnya Partai Ummat juga ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022. Selain itu, KPU juga menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang berhak mengikuti Pemilu 2024. [bersambung]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI