Pembahasan tentang jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sejatinya sudah dimulai sejak pertengahan tahun lalu.
Sedari awal KPU mengusulkan pelaksanaan pemilu pada bulan Februari 2024, lebih cepat dari gelaran pemilu serentak sebelumnya pada bulan April 2019.
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Jika pemilu tetap digelar April, KPU khawatir akan ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memakan waktu semakin lama. Terlebih jika MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pasal 167 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa 'Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU’.
Namun, KPU memandang perlu untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebelum memutuskan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Setelah melalui proses panjang karena ada perbedaan pendapat antara KPU, DPR dan Pemerintah dalam menentukan jadwal pelaksanaan pemilu, akhirnya pada 24 Januari 2022 disepakati hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara.
Selanjutnya pada 31 Januari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemungutan Suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Proses penentuan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 memang berlangsung alot. Dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Pemerintah, KPU mengusulkan tiga opsi yaitu tanggal 14, 21 Februari dan 6 Maret 2024 sebagai hari H Pemilu Serentak.
KPU mempertimbangkan sejumlah alasan sehingga pilihan waktu pemungutan suara Pemilu diadakan sebelum bulan April 2024.
Pertimbangan KPU yakni memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan tahapan pencalonan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 16 September 2021, mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
Pemerintah menyarankan penyelenggaraan pemilu agar efisien waktu maupun biaya, memperpendek masa kampanye, mempersingkat jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden serta mengantisipasi adanya putaran kedua dan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan sikap pemerintah yang pada mulanya mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024 dan kemudian menyetujui hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menyisakan tanda tanya.
Mengapa pemerintah yang awalnya menginginkan agar jarak antara pemungutan suara dengan waktu pelantikan presiden tidak terlalu jauh, justeru sikapnya berubah drastis.
Padahal, Mendagri pernah mengatakan pemilu di awal tahun tidak efisien dan akan mengganggu stabilitas politik, serta polarisasi di tengah masyarakat yang bisa mengganggu program pemerintah.
Sejumlah kalangan mengapresiasi kesepakatan yang dicapai dengan penetapan hari pemungutan suara pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi ketidakpastian jadwal pemilu seiring beredar wacana penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Isu penundaan pemilu disuarakan pertama kali oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 10 Januari 2022.
Bahlil beralasan kalangan dunia usaha berharap jadwal Pemilu pada tahun 2024 diundur atau dengan kata lain ingin masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang hingga tahun 2027.
Bahlil menyebut seluruh negara di dunia menghadapi dua persoalan besar yang sama, yaitu pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi usai pandemi.
Pemulihan ekonomi bukan hal mudah, tetapi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menunjukkan hal positif, terlihat dari capaian 3,5 persen pada kuartal III pada tahun 2021. (tempo.co)
Pasca penetapan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara ternyata isu penundaan pemilu kembali digaungkan.
Dalam waktu yang hampir bersamaan tiga ketua umum partai politik kompak serempak mengusulkan penundaan pemilu.
Dengan dalih yang tak jauh beda, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Gus Imin) pada 23 Februari 2022 mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda alias diundur satu hingga dua tahun.
Gus Imin menyebut alasan yang mendasari usulan penundaan pemilu, yakni Pemilu 2024 berpotensi merusak prospek ekonomi yang kini mulai membaik pascapandemi Covid-19.
Selain itu transisi kekuasaan setelah Pemilu biasanya membuat kondisi ekonomi tak menentu dan kekhawatiran terjadi eksploitasi ancaman konflik saat pemilu.
Bak gayung bersambut, isu penundaan pemilu juga dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Laporan CNN Indonesia.com (2/3/20322) menyebut Zulhas mengaku diundang Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan khusus membicarakan usulan penundaan pemilu dan pilpres 2024.
PAN diminta untuk mendukung dan harus disampaikan ke publik oleh ketua umum dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN yang digelar 15 Februari lalu. (cnnindonesia.com)
Orkestrasi isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi makin kencang disuarakan.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto (Kamis, 3/3/2022) mengatakan bakal menyampaikan aspirasi para petani sawit ke tingkat DPR dan bakal membahasnya bersama ketua umum partai politik lainnya.
Selain mengaku menerima aspirasi agar ada perpanjangan masa jabatan, Airlangga mengatakan ada petani yang meminta agar Jokowi menjadi tiga periode.
Namun tidak semua partai politik koalisi pemerintah mengamini wacana penundaan pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan partainya menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya taat terhadap konstitusi negara.
PDI Perjuangan akan terus kokoh, karena memang tidak ada ruang bagi penundaan Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menghormati aturan dalam konstitusi.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh secara tegas menolak usulan penundaan Pemilu, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden oleh para elit politik.
Surya menjelaskan dalam konstitusi Pasal 22E Undang Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden serta DPRD berlangsung setiap lima tahun sekali.
Kekinian publik menunggu sikap Presiden Jokowi terkait isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menyatakan sikap terkait isu tersebut.
Menurutnya, siapapun pihak yang ingin agar presiden dapat dipilih sebanyak tiga periode berarti ingin menjerumuskannya dan mencari muka.
“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu satu, ingin menampar muka saya. Kedua ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka, dan ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, pada Senin 2 Desember 2019 lalu.
Hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan mayoritas masyarakat menolak usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027 dengan alasan apapun. Mereka juga menginginkan Pemilu 2024 tetap digelar.
LSI menyatakan 68-71 persen responden yang mereka wawancarai menolak perpanjangan masa jabatan presiden, baik karena alasan pandemi, pemulihan ekonomi akibat pandemi, atau pembangunan Ibu Kota Negara baru.
Sementara responden yang mendukung penundaan pemilu hanya sebesar 26,9 persen.
KPU telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pemilu serentak.
Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebut tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Merujuk aturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan persiapan Pemilu 2024 pada Juni tahun ini.
Kita tunggu apakah tahapan pemilu 2024 bisa dilaksanakan tepat waktu? Sejauh mana ketersediaan anggaran yang dibutuhkan guna menggelar pemilu?
Ketaatan pada konstitusi UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi untuk memastikan kehidupan demokrasi terpenuhi.
Kita berharap pemilu dapat diselenggarakan sesuai jadwal yang telah disepakati. Pemilu digelar setiap lima tahun sekali sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H