Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu 2024: Proyeksi Kursi DPRD Kabupaten Bekasi

12 Februari 2022   09:59 Diperbarui: 26 Maret 2022   17:19 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KPU Kabupaten Bekasi

CIKARANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 dan Proyeksi Alokasi Kursi serta Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Jumat (11/2/2022).

Kegiatan berlangsung secara virtual diikuti oleh para pemangku kepentingan; Bawaslu, Disdukcapil, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi dan partai politik peserta pemilu tahun 2019. Hadir sebagai narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. Endun Abdul Haq dan Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Drs. Robert Suwandi, MM.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat membuka acara mengatakan, KPU RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 21/PL.01-Kpt/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

"Rakor ini bertujuan untuk menyosialisasikan hari pemungutan suara sekaligus menjalin koordinasi dengan seluruh stakehoder dalam rangka menghadapi pemilu 2024, dimana tahapannya akan dimulai pada pertengahan tahun ini," jelasnya.  

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq memaparkan, sesuai dengan regulasi tahapan awal pemilu diantaranya adalah penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Perubahan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten/Kota akan berpengaruh pada alokasi kursi DPRD dan penyesuaian daerah pemilihan. Hal ini sesuai dengan norma pasal 185 dan 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penataan daerah pemilihan," terangnya.

Endun menambahkan, pada prinsipnya penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan merupakan kewenangan KPU RI, sedangkan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota hanya mengusulkan rencana penataan dapil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi menjelaskan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI pada Semester II Tahun 2021, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi tercatat 3.022.787 jiwa.

"Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 1.527.698 jiwa dan perempuan 1.495.089 jiwa. Dari data tersebut ada sebanyak 104 ribu lebih proyeksi pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menyampaikan paparan terkait proyeksi alokasi kursi dan penataan dapil pada pemilu 2024 berdasarkan data jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang terbaru.

"Mengacu pada ketentuan pasal 191 ayat (2) huruf (h) UU Nomor 7 Tahun 2017, maka pada Pemilu 2024 alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi diproyeksikan sebanyak 55 dari sebelumnya 50 kursi. Jumlah ini tentu akan mengubah alokasi kursi tiap dapil sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di tingkat kecamatan," katanya.

Harits menuturkan, dari simulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi terdapat beberapa opsi dalam penyusunan dapil sehingga diperlukan usulan dan masukan dari semua stakeholder. Namun, demikian yang perlu dipahami bahwa penyusunan dapil mesti memperhatikan tujuh prinsip yang termaktub dalam pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017.

"Tujuh prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," terangnya.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby yang bertugas sebagai moderator mengajak semua pihak, khususnya partai politik untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilu 2024.

"Sesuai draft rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, perlu diketahui jadwal pendaftaran parpol pada Agustus 2022 dan input data parpol melalui SIPOL rencananya mulai April 2022. Sementara pada bulan Oktober mulai dilakukan rekrutmen badan adhoc, penyusunan daftar pemilih dan penataan dapil," pungkasnya. []  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun