Harits menuturkan, dari simulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi terdapat beberapa opsi dalam penyusunan dapil sehingga diperlukan usulan dan masukan dari semua stakeholder. Namun, demikian yang perlu dipahami bahwa penyusunan dapil mesti memperhatikan tujuh prinsip yang termaktub dalam pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017.
"Tujuh prinsip tersebut meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," terangnya.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby yang bertugas sebagai moderator mengajak semua pihak, khususnya partai politik untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan pemilu 2024.
"Sesuai draft rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, perlu diketahui jadwal pendaftaran parpol pada Agustus 2022 dan input data parpol melalui SIPOL rencananya mulai April 2022. Sementara pada bulan Oktober mulai dilakukan rekrutmen badan adhoc, penyusunan daftar pemilih dan penataan dapil," pungkasnya. [] Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H