Di dunia ini ada banyak sistem dan aturan pemilu yang bisa dipilih untuk disepakati, namun tidak ada satupun sistem dan aturan yang sempurna. Bangsa Indonesia telah berpengalaman menyelenggarakan pemilu sejak tahun 1955 dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Kita mendambakan terwujudnya praktik demokrasi substansial bukan sekedar demokrasi prosedural.
Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat seharusnya mampu menghasilkan manfaat yang komprehensif bagi masyarakat. Pemilu yang melahirkan eksekutif dan legislatif berwatak negarawan.Â
Mengedepankan partisipasi daripada mobilisasi. Menjunjung tinggi toleransi dalam menghadapi perbedaan. Mendahulukan kewajiban dan tanggungjawab demi mensejahterakan rakyat bukan cuma sebagai alat mempertahankan kekuasaan. Semoga.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H