Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Ada Apa dengan RUU Pemilu?

28 Januari 2021   12:30 Diperbarui: 2 Maret 2022   13:50 837
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dunia ini ada banyak sistem dan aturan pemilu yang bisa dipilih untuk disepakati, namun tidak ada satupun sistem dan aturan yang sempurna. Bangsa Indonesia telah berpengalaman menyelenggarakan pemilu sejak tahun 1955 dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Kita mendambakan terwujudnya praktik demokrasi substansial bukan sekedar demokrasi prosedural.

Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat seharusnya mampu menghasilkan manfaat yang komprehensif bagi masyarakat. Pemilu yang melahirkan eksekutif dan legislatif berwatak negarawan. 

Mengedepankan partisipasi daripada mobilisasi. Menjunjung tinggi toleransi dalam menghadapi perbedaan. Mendahulukan kewajiban dan tanggungjawab demi mensejahterakan rakyat bukan cuma sebagai alat mempertahankan kekuasaan. Semoga.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun