Sewajarnya kemajuan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi elektoral. Perlu keberanian dari pembuat undang-undang untuk mengadopsi peraturan rekap secara digital. Penerapan aplikasi Sirekap akan membuat publikasi yang cepat dan transparan hasil perolehan suara.
Sirekap yang berbasis digital merupakan inovasi baru dalam proses pelaksanaan rekapitulasi. Aplikasi ini akan mempersingkat waktu proses rekapitulasi, mengurangi tingkat kesalahan dalam penulisan dan mempermudah kinerja penyelenggara dalam penghitungan dan rekapitulasi hasil suara pemilu. Sirekap merupakan terobosan untuk modernisasi penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan aksesibel.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H