Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu pada Kamis (12/11/2020) memutuskan hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 tetap mengacu pada berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
Sedangkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebagai uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta publikasi. Keputusan politik ini tentu disepakati dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari berbagai kalangan.
Sedianya pada Pilkada Serentak tahun ini, KPU berencana menggunakan aplikasi Sirekap. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penggunaan aplikasi Sirekap merupakan langkah awal untuk mengubah cara pikir manual menjadi digital dalam Pemilu di Indonesia.
Sebelumnya KPU sudah menyampaikan draf revisi perubahan KPU (PKPU) kepada Komisi II DPR terkait PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi penghitungan suara. Dalam draft tersebut terdapat penambahan Pasal 24 a, yang mengatur kegiatan Sirekap dan perlengkapan yang diperlukan terdiri atas (a) ponsel pintar, (b) aplikasi Sirekap, (c) jaringan internet dan paket data internet.
Sirekap akan dijalankan oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS). Nantinya, petugas bertanggung jawab memotret formulir model C.KWK atau kertas yang berisi data hasil perolehan suara dan mengunggahnya melalui aplikasi Sirekap.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi menjadi wacana untuk dilakukan pasca Pemilu Serentak 2019. Alasannya, proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan secara manual disinyalir rawan terjadi penyimpangan dan kecurangan.
Sejumlah kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagian besar menyangkut dugaan praktik pengalihan suara ditingkat ad hoc. Proses penghitungan suara di TPS yang berlangsung lama menyebabkan berkurangnya pengawasan dari masyarakat dan saksi peserta pemilu.
Penulisan formulir C1 dengan cara menyalin hasil  dan perolehan suara dari C Plano lebih rumit dibandingkan menghitung surat suara. Petugas KPPS harus mengisi formulir C1 dengan tulis tangan dan membubuhkan tanda tangan basah. Proses penulisan ulang tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan sehingga angka yang tercatat bisa berbeda-beda.
Rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan banyaknya formulir C1 yang harus diisi sering membingungkan petugas KPPS, khususnya bagi yang lanjut usia. Hal ini sangat mendasar karena menyangkut akurasi dan keaslian perolehan suara di TPS. Perbedaan angka yang ada di Formulir Model C1 bisa saja terjadi karena faktor human error yang tidak disengaja.
Aplikasi Sirekap ditujukan untuk memudahkan KPPS karena seluruh dokumen hasil pemungutan suara cukup dituangkan ke dalam satu formulir tunggal berkode Formulir Model C.Hasil-KWK. Metode ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan manipulasi dalam proses rekapitulasi.
Adaptasi penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan pemilu sudah menjadi kebutuhan seiring perkembangan zaman. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilu yang efektif dan efisien. Praktik pemilu dengan rekapitulasi manual yang telah berlangsung puluhan tahun seharusnya dilakukan pembaharuan.
![(Sumber: Galamedia/Darma Legi)](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/11/17/3956379103-5fb30ab0d541df6267662c23.jpg?t=o&v=770)
Meskipun belum dapat dijadikan sebagai dasar penetapan perolehan suara secara resmi, namun KPU diperbolehkan melakukan uji coba Sirekap pada Pilkada Serentak 2020 dengan catatan yaitu;
Pertama, memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisasi.
Kedua, menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ketiga, mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan, sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.
Keempat, memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisasi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Merujuk pada catatan tersebut merupakan tugas bersama seluruh stakeholder untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan petugas KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu. Rekruitmen personil KPPS harus mempertimbangkan pengetahuan dan kecakapan penggunaan peralatan berbasis IT.
Perlu terobosan untuk memberi kesempatan kepada kalangan milenial yang melek teknologi dan biasa berinteraksi secara digital menjadi penyelenggara ditingkat ad hoc. Kita berharap ke depan, KPPS diisi oleh generasi muda yang sadar politik, energik, berintegritas dan memiliki pemahaman kepemiluan yang mumpuni.
Ketersediaan jaringan internet mutlak diperlukan untuk mendukung kegiatan Sirekap. Sejatinya tidak ada teknologi jaringan yang berdiri sendiri tapi akan saling terkoneksi. Setiap teknologi mempunyai kelebihan dan kekurangan, misalnya dari aspek biaya instalasi dan operasional atau dari aspek geografisnya.
Pemilihan sistem teknologi penting mempertimbangkan faktor keamanan informasi. Indonesia sebagai negara berdaulat hendaknya mempunyai sistem jaringan dan infrastruktur yang  mandiri. Pemanfaatan teknologi informasi pemilu harus terjamin keamanan dan kehandalannya guna menghindari terjadinya gangguan teknis maupun non teknis.
Uji coba Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 sebagai sarana sosialisasi dan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga dapat dilihat dan dipahami oleh semua orang agar pada pemilu berikutnya tidak ada lagi keraguan menggunakan sistem ini.
Sewajarnya kemajuan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi elektoral. Perlu keberanian dari pembuat undang-undang untuk mengadopsi peraturan rekap secara digital. Penerapan aplikasi Sirekap akan membuat publikasi yang cepat dan transparan hasil perolehan suara.
Sirekap yang berbasis digital merupakan inovasi baru dalam proses pelaksanaan rekapitulasi. Aplikasi ini akan mempersingkat waktu proses rekapitulasi, mengurangi tingkat kesalahan dalam penulisan dan mempermudah kinerja penyelenggara dalam penghitungan dan rekapitulasi hasil suara pemilu. Sirekap merupakan terobosan untuk modernisasi penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan aksesibel.**
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI