Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilkada dan Protokol Kesehatan

11 September 2020   15:55 Diperbarui: 12 September 2020   18:10 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Dalam Negeri memberi teguran kepada 72 kepala daerah yang menjadi bakal calon dalam Pemilihan Serentak 2020. Teguran dilayangkan karena mereka tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat mendaftar di KPU setempat.

Seperti ramai diberitakan sejumlah bupati/wali kota terlihat mengerahkan massa pendukung pada acara deklarasi pencalonan dan mengikuti tahapan pendaftaran calon. Kerumunan dan konvoi massa yang terjadi berpotensi menyebabkan penularan virus Covid-19 makin tak terkendali.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa sehingga jarak antar pendukung tidak memperhatikan physical distancing.

Prosedur pendaftaran pasangan calon telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Pasal 49 ayat 3 menyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran.

Mengapa masih ada bakal pasangan calon yang ngotot mengumpulkan massa padahal sudah ada aturan yang melarang? Mungkin mereka masih berpedoman dengan aturan lama sebelum pandemi atau sengaja ingin unjuk kekuatan (show of force) pendukung yang ada dibelakangnya. Kita sangat menyayangkan tindakan tersebut dilakukan oleh pemimpin daerah yang semestinya taat pada peraturan.

Pikiran dan perilaku calon pemimpin yang abai terhadap keselamatan warga menunjukan rendahnya kesadaran dan kepedulian. Tahapan pendaftaran yang sudah berlangsung mencerminkan adanya calon kepala daerah yang tidak patuh terhadap aturan. Publik dapat meraba komitmen calon kepala daerah yang masih membuat kerumunan dan keramaian ditengah pandemi.

Sejak awal semestinya para kandidat menyadari bahwa tahapan pelaksanaan pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Kewajiban bagi para calon dan tim sukses untuk memberikan edukasi kepada para pendukung agar selalu menaati aturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengerahan massa seharusnya tidak dilakukan karena dapat mengancam keselamatan setiap orang. Setiap kandidat harus menahan diri agar tidak mengadakan arak-arakan, pawai atau kegiatan lain yang memobilisasi banyak orang. Tantangan bagi calon kepala daerah saat ini adalah menampilkan gagasan programatik daripada mengerahkan pendukung untuk memenuhi lapangan atau jalanan.

Pilkada 2020 di tengah pandemi diharapkan dapat mengubah cara berkampanye yang tidak lagi simbolik dan tradisional. Para kandidat dan tim pemenangan calon akan dipaksa lebih kreatif menemukan inovasi baru dalam melakukan kampanye dialogis melalui perbincangan sosial yang lebih naratif dan edukatif.

Pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial sebagai pengganti tatap muka harus mulai dibiasakan. Pola komunikasi dengan memperhatikan physical distancing menjadi kunci keberhasilan menekan penularan virus corona. Para calon pemimpin selayaknya menjadi teladan dalam membudayakan pola kebiasaan baru di masa pandemi.

Berkaca dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang sudah dilalui, maka kita mesti mengantisipasi masa kampanye pilkada yang akan berlangsung mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Para pihak harus secara ketat melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan dan pendukungnya.

Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 secara tegas mengatur pelaksanaan rapat umum dengan ketentuan ; (1) dilakukan di ruang terbuka; (2) dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia; (3) membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui media daring;

(4) pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (5) wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat; dan (6) dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Pemahaman terhadap regulasi menjadi keharusan bagi pasangan calon dan tim sukses karena mereka mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk memperhatikan faktor keselamatan. Kompetisi meraih kekuasaan jangan sampai mengorbankan warga dan membiarkan pendukungnya terpapar virus Covid-19.

Teguran keras dari Mendagri kepada para kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan sangat tepat sebagai bentuk pembelajaran. Kita menghendaki kejadian serupa tidak terulang kembali pada tahapan kampanye. Ikhtiar melanjutkan pemilihan ditengah pandemi merupakan pertaruhan demokrasi bagi bangsa ini. 

Kita berharap pilkada tidak menjelma jadi ajang penyebaran virus corona karena keselamatan rakyat merupakan prioritas utama (salus populi suprema lex esto).**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun