Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Gerakan Masyarakat Sadar Hak Pilih

3 Agustus 2020   14:15 Diperbarui: 11 Januari 2022   18:30 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban yang sama juga diamanatkan kepada KPU Provinsi (pasal 17) dan KPU Kabupaten/Kota (pasal 20). Ketentuan ini menunjukan bahwa proses pemutakhiran data pemilih sangat penting untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.

Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 menegaskan bahwa Pemerintah  memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.

Regulasi tentang pemutakhiran data pemilih juga diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yang menyebutkan; KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Sedari tahun 2020 seluruh KPU Kabupaten/Kota ditugaskan untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

Berdasar Surat KPU RI Nomor 181 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, diperintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah agar melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.

Proses pemutakhiran data harus dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk menyampaikan laporan dan tanggapan. KPU Kabupaten/Kota diharuskan untuk mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan di papan pengumuman atau website masing-masing.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, KPU Kabupaten/Kota dapat membuat aplikasi mobile pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terhubung dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan terobosan dan inovasi serta sosialiasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui berbagai lini media.

Kesiapan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dibarengi dengan menggugah kesadaran masyarakat untuk memperbaharui data kependudukan. Publik mesti diedukasi pentingnya memperbaharui data diri sehingga haknya sebagai warga negara terlindungi dengan semestinya.

Negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi warganya. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk Indonesia sebagai warga negara maka diperlukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.

Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu telah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, masyarakat, pemerintah dan lembaga pengguna akan pentingnya tertib administrasi kependudukan

Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Kemendagri dengan KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan dapat meminimalisir permasalahan daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya. Sumber data kependudukan yang valid akan memudahkan proses penyusunan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun