Persoalan daftar pemilih sering muncul setiap menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Padahal, tahapan pemutakhiran daftar pemilih telah melalui proses yang panjang dan memakan waktu relatif lama.
Sebagai contoh warga yang diketahui sudah meninggal dunia tapi namanya masih tertera dalam daftar pemilih. Adapula warga yang mendapat surat pemberitahuan memilih (formulir C6) lebih dari satu karena namanya terdaftar di beberapa TPS.
Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah akurasi data kependudukan dan masih rendahnya kesadaran warga melakukan pemutakhiran (updating) data kependudukan. Tak dipungkiri masih banyak warga yang enggan melaporkan kematian anggota keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Proses penyusunan daftar pemilih dimulai dengan penyerahan data agregat kependudukan yang disebut Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Tahapan selanjutnya dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan kluster tempat pemungutan suara (TPS) di daerah masing-masing.
Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, setelah DPS diumumkan tahap berikutnya ialah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski telah menjadi DPT ternyata proses perbaikan daftar pemilih masih terus berlangsung hingga terbit Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Realitanya proses penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dilaksanakan tidak cukup sekali.
Selain DPT, pada pemilu serentak 2019 terdapat Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mengakomodir pemilih yang belum tercantum dalam daftar pemilih pada hari pencoblosan. Petugas KPPS juga mesti mencermati pemilih yang masuk kategori dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih merupakan elemen penting dan pokok dalam pelaksanaan demokrasi elektoral. Penyelenggara pemilu dituntut untuk menyusun daftar pemilih secara jujur, tepat dan akurat. Persoalan daftar pemilih sering dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan sengketa bagi para pihak yang kalah dalam kontestasi.
Data Kependudukan merupakan sumber utama dalam penyusunan daftar pemilih di Indonesia. Rumus untuk menghasilkan daftar pemilih yang valid harus dimulai dengan pembenahan data kependudukan yang akurat dan real time.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 14 huruf (l) berbunyi; KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara  berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban yang sama juga diamanatkan kepada KPU Provinsi (pasal 17) dan KPU Kabupaten/Kota (pasal 20). Ketentuan ini menunjukan bahwa proses pemutakhiran data pemilih sangat penting untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.
Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 menegaskan bahwa Pemerintah  memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.
Regulasi tentang pemutakhiran data pemilih juga diatur dalam pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 yang menyebutkan; KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan daftar pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sedari tahun 2020 seluruh KPU Kabupaten/Kota ditugaskan untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
Berdasar Surat KPU RI Nomor 181 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, diperintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah agar melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
Proses pemutakhiran data harus dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan kepada warga masyarakat untuk menyampaikan laporan dan tanggapan. KPU Kabupaten/Kota diharuskan untuk mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan di papan pengumuman atau website masing-masing.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, KPU Kabupaten/Kota dapat membuat aplikasi mobile pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang terhubung dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) KPU RI. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan terobosan dan inovasi serta sosialiasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui berbagai lini media.
Kesiapan penyelenggara pemilu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus dibarengi dengan menggugah kesadaran masyarakat untuk memperbaharui data kependudukan. Publik mesti diedukasi pentingnya memperbaharui data diri sehingga haknya sebagai warga negara terlindungi dengan semestinya.
Negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum bagi warganya. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi penduduk Indonesia sebagai warga negara maka diperlukan pengaturan tentang administrasi kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu telah mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dalam rangka meningkatkan kesadaran semua pihak, masyarakat, pemerintah dan lembaga pengguna akan pentingnya tertib administrasi kependudukan
Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Kemendagri dengan KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan dapat meminimalisir permasalahan daftar pemilih pada pemilu tahun 2024 dan seterusnya. Sumber data kependudukan yang valid akan memudahkan proses penyusunan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas.
Tugas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU mencakup 2 (dua) hal mendasar, yakni memasukan nama pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) dan mengeluarkan nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih yang ada di wilayah masing-masing.
Untuk itu diperlukan data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data kematian.
Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan; Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Pasal 199 berbunyi; Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih dan memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih yang diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota pada setiap bulan. Apabila namanya belum tercatat padahal sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sebagai dasar perbaikan.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdampak pada sistem pendaftaran pemilih yang berubah dan lebih condong kepada continous voter registration system. KPU sebagai  penanggung jawab utama masalah daftar pemilih mesti bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dan menggerakan masyarakat agar lebih sadar terhadap hak pilih yang dimilikinya.
Pemilu dan Pemilihan Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024 bisa menjadi momentum bagi pencanangan Gerakan Masyarakat Sadar Hak Pilih (Gemar Sahih). Gerakan nasional ini perlu dikampanyekan secara massif oleh seluruh satker KPU Kabupaten/Kota, partai politik dan stakeholder lainnya agar masyarakat berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih.
Melalui Gemar Sahih diharapkan tidak ada lagi persoalan daftar pemilih yang selalu menjadi isu klasik tiap menjelang pemilu. Menjadi kewajiban dan tanggungjawab bersama semua warga negara untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia, dimulai dari penyusunan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan sahih.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H