Pada tanggal 17 Agustus tahun ini kita memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Ibarat manusia umur negara kita sudah tak muda lagi. Raganya terlihat renta tubuhnya berkerut karena usia makin lanjut. Tentu saja energi dan sumber daya yang dimiliki semakin menyusut.
Negeri yang dijuluki zamrud katulistiwa, kini berpenduduk sekitar 267 juta jiwa. Wilayahnya terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Dahulu kala negeri ini terkenal subur makmur, potensi alam yang melimpah terukir dalam ungkapan gemah ripah loh jinawi.
Setelah melewati masa perjuangan yang panjang mengusir penjajah, pada 17 Agustus 1945 Bung Karno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jejak para pendiri bangsa (founding father) untuk menentukan nasib bangsa dan tanah air kita dalam genggaman tangan sendiri. Hanya bangsa yang berani menentukan nasib di tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kokoh. Soekarno mengatakan setelah mengadakan musyawarat dengan para pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia akhirnya seia sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita. (https://id.wikipedia.org)
Bangsa Indonesia merdeka dengan cita-cita yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Cita-cita tersebut menjadi kata kunci bagi Pemerintah agar berupaya sekuat tenaga untuk mewujudkannya. Tanggungjawab pemimpin negara yang telah menerima mandat dari rakyat untuk mengelola negeri ini demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Kemerdekaan bangsa yang diwariskan oleh para pendahalu harus dimaknai sebagai amanah untuk menghadirkan kebahagiaan lahir batin bagi setiap warga negara Indonesia dimanapun berada.
Realitasnya setelah 75 tahun merdeka, kita masih mendapati beragam ketimpangan sosial yang terjadi ditengah masyarakat. Kecemasan orang tua yang tergambar setiap menjelang tahun ajaran baru karena susah memperoleh sekolah untuk kelanjutan pendidikan putra putrinya. Kesulitan memperoleh penghasilan karena terbatasnya peluang kerja dibanding warga yang memerlukan. Kebutuhan pokok yang tak terpenuhi semestinya menjadi kendala untuk menghadirkan kebahagiaan warga.
Laporan World Happiness Report 2019 menyebutkan peringkat kebahagiaan warga negara Indonesia berada di posisi ke-92 dari 156 negara di dunia. Jika dibanding dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal dari Singapura (34), Thailand (52), Filipina (69) dan Malaysia (80). Kewajiban dan tantangan bagi kita, khususnya para pemimpin negeri untuk meningkatkan index kebahagiaan warga menjadi lebih baik.
Pada 2019, PDB per kapita Indonesia mencapai Rp 59,1 juta atau setara dengan US$ 4.174. Angka ini meningkat 5,5 persen dibandingkan dengan 2018 yang sebesar Rp 56 juta. Namun berdasarkan data World Bank 2019, pendapatan per kapita Indonesia masih dibawah Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand. Data ini mencerminkan tingkat kemakmuran di tanah air masih tertinggal dibanding negara tetangga.
Negeri ini memiliki sumber daya alam melimpah yang semestinya dikuasai oleh negara dan dikelola dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Modal yang sangat besar dibanding kekayaan alam yang dimiliki negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Lantas, mengapa kebahagiaan warga Indonesia masih dibawah negara tetangga? Adakah yang salah dalam mengelola negara selama ini?
Kebahagiaan akan tercipta bilamana negara dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan prasyarat kesejahteraan dapat diraih berdasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu demokrasi (democracy), penegakan hukum (rule of law), perlindungan hak asasi manusia (human right protection), keadilan sosial (social justice) dan anti diskriminasi (no discrimination).
Sejak Indonesia merdeka dan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Sudah sepatutnya kita menggunakan UUD 1945 sebagai parameter untuk mencermati kondisi bangsa saat ini agar tidak melenceng dari tujuan berdirinya negara. Semangat yang dimiliki oleh para pejuang kemerdekaan adalah membebaskan Indonesia dari penjajahan agar kemakmuran dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa.
Jelasnya tiada kebahagiaan tanpa ada kesejahteraan, tidak mungkin terwujud kesejahteraan tanpa ada keadilan. Penggagas teori negara kesejahteraan (welfare state), Prof. Mr. R. Kranenburg mengungkapkan; negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu tapi mayoritas rakyat menderita.
Momentum peringatan kemerdekaan dapat menjadi refleksi bagi para penyelenggara negara dalam menunaikan kewajiban melayani rakyat. Negara kesejahteraan akan semakin nyata apabila mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Untuk itu ada empat hal mendasar yang mesti dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakat.
Pertama, Terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan warga aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi serta manakala rakyat memperoleh perlindungan dari risiko-risiko utama yang mengancam kehidupannya.
Kedua, Pemerintah menyediakan pelayanan sosial yang mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (social security), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal social services).
Ketiga, Tunjangan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada orang miskin. Pemerintah memberikan perhatian dan perlindungan kepada kelompok rentan, yaitu masyarakat miskin, lansia, kaum cacat, pengangguran dan lain sebagainya.
Keempat, Melaksanakan proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
Sekedar mencontoh dari Finlandia yang dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia karena rata-rata pendapatan warganya yang tinggi, tingkat harapan kehidupan sehat dan dukungan sosial yang sangat baik. Finlandia disebut sebagai negara teraman, stabil, memiliki pemerintahan terbaik di dunia dengan tingkat korupsi terendah.
Laporan huffingtonpost.co.uk menyebut warga Finlandia dapat kuliah tanpa mengeluarkan uang. Masyarakatnya memiliki toleransi dan rasa hormat pada sesama termasuk orang luar. Warga Finlandia merasa bahagia karena mereka mengerti esensi bahwa hidup dapat dibuat sesimpel mungkin. Mereka menyukai dan menikmati hal-hal sederhana serta tidak serakah.
Sepuluh negara yang paling tinggi indeks kebahagiaan (world happiness index), semua adalah negara demokratis yang kaya serta menghargai kebebasan dan keadilan. Tatanan lingkungan sosial serta pemerintahan yang bersih dan terpercaya lebih mampu menstimulasi warga negaranya hidup bahagia. Semoga warisan kemerdekaan dari para pejuang bangsa dapat dirawat dengan menghadirkan kebahagiaan lahir batin bagi segenap tumpah darah Indonesia.**
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI