Sejak Indonesia merdeka dan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Sudah sepatutnya kita menggunakan UUD 1945 sebagai parameter untuk mencermati kondisi bangsa saat ini agar tidak melenceng dari tujuan berdirinya negara. Semangat yang dimiliki oleh para pejuang kemerdekaan adalah membebaskan Indonesia dari penjajahan agar kemakmuran dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa.
Jelasnya tiada kebahagiaan tanpa ada kesejahteraan, tidak mungkin terwujud kesejahteraan tanpa ada keadilan. Penggagas teori negara kesejahteraan (welfare state), Prof. Mr. R. Kranenburg mengungkapkan; negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu tapi mayoritas rakyat menderita.
Momentum peringatan kemerdekaan dapat menjadi refleksi bagi para penyelenggara negara dalam menunaikan kewajiban melayani rakyat. Negara kesejahteraan akan semakin nyata apabila mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Untuk itu ada empat hal mendasar yang mesti dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakat.
Pertama, Terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan warga aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi serta manakala rakyat memperoleh perlindungan dari risiko-risiko utama yang mengancam kehidupannya.
Kedua, Pemerintah menyediakan pelayanan sosial yang mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (social security), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal social services).
Ketiga, Tunjangan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada orang miskin. Pemerintah memberikan perhatian dan perlindungan kepada kelompok rentan, yaitu masyarakat miskin, lansia, kaum cacat, pengangguran dan lain sebagainya.
Keempat, Melaksanakan proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
Sekedar mencontoh dari Finlandia yang dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia karena rata-rata pendapatan warganya yang tinggi, tingkat harapan kehidupan sehat dan dukungan sosial yang sangat baik. Finlandia disebut sebagai negara teraman, stabil, memiliki pemerintahan terbaik di dunia dengan tingkat korupsi terendah.
Laporan huffingtonpost.co.uk menyebut warga Finlandia dapat kuliah tanpa mengeluarkan uang. Masyarakatnya memiliki toleransi dan rasa hormat pada sesama termasuk orang luar. Warga Finlandia merasa bahagia karena mereka mengerti esensi bahwa hidup dapat dibuat sesimpel mungkin. Mereka menyukai dan menikmati hal-hal sederhana serta tidak serakah.
Sepuluh negara yang paling tinggi indeks kebahagiaan (world happiness index), semua adalah negara demokratis yang kaya serta menghargai kebebasan dan keadilan. Tatanan lingkungan sosial serta pemerintahan yang bersih dan terpercaya lebih mampu menstimulasi warga negaranya hidup bahagia. Semoga warisan kemerdekaan dari para pejuang bangsa dapat dirawat dengan menghadirkan kebahagiaan lahir batin bagi segenap tumpah darah Indonesia.**
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI