Adakah praktik politik uang bisa dihilangkan dalam setiap gelaran pemilu atau pilkada?
Regulasi yang mengatur tentang pemilu dan pilkada secara tegas melarang praktik money politic. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan. Sementara UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 187A ayat (1) terkait politik uang.
Pengamat Politik UGM, Mada Sukmajati menyebut politik uang bisa dilawan dengan solusi jangka panjang maupun jangka pendek.Â
Solusi jangka panjang yang dimaksud seperti strategi budaya atau memasukkan materi politik uang ke sub materi antikorupsi dalam kurikulum sekolah.
Solusi jangka pendek mengatasi politik uang antara lain; Bawaslu aktif mengawasi pemilu, pemilih juga bersikap partisipatif selama proses pemilu berlangsung, sesama peserta pemilu juga dapat saling mengawasi, termasuk saling mengawasi antar peserta pemilu dari partai yang sama.
Politik uang tak jauh beda dengan praktik suap dan korupsi. Ibarat kentut, tak terlihat mata tapi terasa baunya.
Untuk itu perlu ditanamkan pemahaman kepada masyarakat bahwa politik uang adalah bentuk godaan atau jebakan setan dalam praktik demokrasi elektoral yang harus dijauhi.
Allah SWT menciptakan setan untuk menguji manusia, apakah imannya kuat menolak ajakan dan godaan kemaksiatan?Â
Karenanya kita diberi kemampuan dan sarana oleh Allah untuk menjauhi berbagai macam bentuk kejahatan agar kita mampu meningkatkan derajat sebagai insan mulia.
Pendidikan pemilih perlu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa satu suara sangat penting dan berarti.Â