Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bekasi Diantara PSBB, AKB dan New Normal

4 Juni 2020   11:20 Diperbarui: 5 Juni 2020   06:41 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengungkapkan, mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan masyarakat harus menjaga produktivitas ditengah pandemi virus Corona dengan tatanan baru yang disebut new normal. Yaitu tatanan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan pola hidup bersih dan sehat.

Di masa new normal, publik dianjurkan untuk secara rutin cuci tangan pakai sabun, pakai masker saat keluar rumah, jaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Pemerintah berharap kebiasaan baru ini harus menjadi kesadaran kolektif agar dapat berjalan dengan baik. ( https://tirto.id/fDB3)

Sedangkan di Jawa Barat, new normal disosialisasikan dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) -- begitu Kang Emil menyebut -- sebagai masa transisi bagi warga masyarakat untuk kembali beraktifitas seperti biasa. Sebanyak 15 daerah di Jawa Barat sudah diperbolehkan menerapkan AKB ditandai dengan pembukaan tempat ibadah untuk berkegiatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagi wilayahnya beberapa level sebagai panduan penerapan AKB. Level I ditandai warna hijau, Level II ditandai warna biru, Level III ditandai warna kuning, Level IV ditandai warna merah, dan terakhir level V ditandai warna hitam. Untuk kegiatan di sektor perjalanan pada hampir semua level atau tingkat penyebaran hanya dilakukan pembatasan.

Untuk zona hijau akan diberlakukan pembatasan antar-provinsi, zona biru berupa pembatasan dalam provinsi, sementara untuk zona kuning akan dilakukan pembatasan dalam dan antar-provinsi. Sementara untuk zona merah bakal diterapkan pembatasan dalam kabupaten dan kota, sementara jika sudah masuk zona hitam pembatasan dilakukan dalam kelurahan dan desa. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200531171839-20-508530/ridwan-kamil-keluarkan-panduan-adaptasi-kebiasaan-baru-akb30)

Pada hari ini (4/6/2020) pemberlakukan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk klaster Jakarta berakhir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan rencana penerapan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di wilayah RW zona merah yang tingkat percepatan penularan Covid-19 masih tinggi

Wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang berada di klaster Jabodetabek masih rentan terjadi penyebaran virus Covid-19. Pemerintah Daerah terus berupaya membentengi warganya dari ancaman pandemi Corona. Data pada 3 Juni 2020 menyebutkan di Kota Bekasi terdapat pasien positif 308 orang, dirawat 21, sembuh 254, meninggal 33 orang. Sedangkan di Kabupaten Bekasi tercatat 178 orang positif, 18 orang dirawat, 127 sembuh dan meninggal 15 orang.

Seperti halnya di DKI Jakarta, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bekasi Raya berakhir pada hari ini. Selanjutnya masyarakat harus tetap waspada, patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk melindungi diri dari paparan virus Corona. Apapun istilah yang digunakan; PSBB, AKB atau New Normal yang terpenting kebiasaan menjaga kebersihan harus tetap dipertahankan terlebih ditengah pandemi. 

Selalu jaga jarak minimal 1-2 meter, cuci tangan pakai sabun, gunakan masker, rajin berolahraga dan konsumsi makanan bergizi untuk meningkatkan imunitas tubuh. Orang bijak berpesan; menjaga kebersihan adalah separuh iman.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun