Dugaan manipulasi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) bupati
kabupaten batu bara,H.Ok Arya Zulkarnain, yang digunakan saat
pemberkasan Balon bupati batu bara sejak pencalonan periode tahun
2008-2013 dan periode tahun 2013-2018.
Surat keterangan pengganti ijazah yg dikeluarkan Sekolah Dasar
Harapan 1 Medan oleh kepsek Parlindungan Lubis,menyatakan OK Arya
Zulkarnain tamat pada tahun 1968 dari sekolah dasar harapan 1
Medan.dan tercatat dgn nomor induk 40.sbgaimana yg diungkapkan P.Lubis
pada kesaksian sidang sengketa pilkada batu bara yg dipimpin Hakim
Konstitusi Hamdan Zulva di Jakarta.
P.Lubis mnjelaskan ,sekolah swasta tersebut berdiri tahun 1967 dan
sekaligus membuka kelas I sampai kelas VI.
Ok Arya masuk di kelas V.entah pindahan dari sekolah mana tidak ada
surat keterangan pindahan.
Parlindungan Lubis jg mengatakan,
OK Arya Zulkarnain tamat pada thn 1968 bersama 41 siswa yg lainnya.
Pada tgl 12 April 2013,P.Lubis (kepsek) mengeluarkan surat keterangan
pengganti ijazah (SKPI) atau surat tanda tamat belajar (STTB) yg
hilang pada tgl 18 agsts 2013.
Kemudian,Azhar Tanjung bersama seorang dari KPU Batubara melakukan
verifikasi faktual tentang ijazah Ok Arya Zulkarnain.
Setelah mnyelesaikan pendidikan di SD harapan 1 medan,OK Arya
Zulkarnain masuk di SMP harapan 1 medan thn 1968 dan tamat tahun
1971.menurut penuturan Ojak Manurung kepsek SMP harapan 1 Medan.
Kesimpulan.
Ok Arya Tamat belajar dari SD Harapan 1 Medan tersebut pada tahun
1968 bersama 41 siswa lainnya..
padahal sekolah dasar yg dibuka semula oleh pengurus harapan adalah
sekolah 9 tahun dan kemudian diubah menjadi SD dan SMP.pada tahun 1967
murid SD sebanyak 250 orang dgn guru sebanyak 12 orang.Tahun 1973
jumlah pelajar mencapai 970 org sehingga diadakan pemecahan menjadi
dua sekolah,yaitu SD Harapan 1 dan SD Harapan 2.
Kemudian,Kanwil Depdikbud SUMUT telah mengizinkan SD harapan 1 untuk
melaksanakan ujian sejak tahun 1976.
Maknanya SD Harapan 1 baru ada pada Tahun 1973.darimana datangnya OK
Arya tamat dari SD Harapan 1 pada thn 1968..??????
Alasan yg tidak berlogika...!!
Berhubungan dgn Ojak Manurung Kepsek SMP Harapan 1 Medan mnyatakan
bahwa, OK Arya Zulkarnain masuk di SMP Harapan 1 Medan pada tahun 1986
dan tamat tahun 1971.
Dan salah seorang guru di SMP Harapan 1 Medan, Hajar
Habibie,menerangkan dirinya "Mengenal" OK Arya Zulkarnain sbgai siswa
SMP harapan 1 Medan,tetapi beliau tidak pernah ada mengajar OK Arya
Zulkarnain di SmP tersebut..beliau hanya ada mengajar adiknya si OK
Arya Zulkarnain...
Faktanya,bahwa SMP Harapan didirikan pada tahun 1967 sbgai pemisah
sekolah 9 tahun yg direncanakan semula.
Pengurus yayasan memberikan kepercayaan kpd bapak Zainuddin (Almarhum)
sebagai kepala sekolah dan Drs.H.Amron A.Siregar sbgai wakil kepala
sekolah. Berkenaan dgn perkembangan sekolah yg semakin besar berikut
dgn jumlah murid yg semakin banyak, maka pengurus memutuskan SMP
Harapan dipecah menjadi dua sekolah,yaitu SMP Harapan 1 dan SMP
Harapan 2 pada tahun ajaran 1975-1976.
Jumlah murid di SMP Harapan 1 pada saat pemecahannya tahun 1975-1976
itu sebanyak 249 orang dan guru sebanyak 17 orang.
Intinya bahwa SMP Harapan 1 dan SMP Harapan 2,baru dibentuk pada tahun
ajaran 1975-1976.
Namun Ojak Manurung Kepsek SMP Harapan 1 Medan mnyatakan bahwa, OK
Arya Zulkarnain masuk di SMP Harapan 1 Medan pada tahun 1986 dan tamat
tahun 1971.
Sangat tidak berlogika dan tidak berdasar atas apa yg diungkapkan Oja
Manurung pada sidang sangketa pilkada batu bara di Mahkamah Konstitusi
Jakarta.
Artikel website resmi sejarah SD,SMP,SMU Harapan Medan dapat anda
lihat dialamat link berikut,
http://sekolah.harapan.ac.id/cms/index.php/content/view/47/66/
Atau, http://harapan.ac.id/sejarah/Table/sejarah/
Kronologis surat keterangan pengganti ijazah OK Arya Zulkarnain yg
dikeluarkan SD Harapan 1 medan oleh Kepsek Parlindungan Lubis,pada tgl
18 agustus 2013.
Padahal,batas pendaftaran balon bupati 2013-2018 di tutup pada minggu
23 juni 2013.
Maka,pada waktu kapan pihak KPU melakukan verifikasi faktual tentang
ijazah ok arya zulkarnain..????
Menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 59 tahun
2008,pasal 1 ayat (3),yang menyatakan " Pengesahan adalah suatu proses
pembubuhan tanda tangan dan/atau stempel pada fotokopi ijazah/STTB
surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh pejabat yg berwenang
setelah dilakukan verifikasi sesuai dgn fakta dan data atau dokumen
aslinya."
Jika surat keterangan pengganti ijazah OK Arya Zulkarnain tidak
mengacu kepada peraturan menteri pendidikan nasional,maka surat
keterangan pengganti ijazah OK Arya Zulkarnain adalah TIDAK sah..!!!
Dan ini juga membuktikan bahwa pihak KPUD kabupaten batubara telah
mencoreng nilai demokratis pemilukada tahun 2008-2013 dan tahun
2013-2018.
Lolosnya pria yg menjabat sbg bupati batu bara sejak tahun 2008-2013
hingga pemilukada yg dilaksanakan pada 19 sep 2013 lalu yang
dimenangi oleh pasangan calon Ok Arya Zulkarnain- Harry Nugroho.OK
Arya Zulkarnain merupakan bupati yg sudah menjabat bersama wakilnya
H.Gong Matua Siregar.
Pada saat verifikasi faktual tidak terlepas dari adanya dugaan
konspirasi pasangan calon dengan ketua KPUD batubara Khairil Anwar.
disebabkan perilaku melanggar peraturan menteri pelajaran nasional
yang dilakukan kepala sekolah SMP Harapan 1 Medan,Parlindungan Lubis
yg mengeluarkan suarat keterangan pengganti ijazah Ok Arya,dengan cara
tidak benar, dan ketua KPUD batu bara,Khairul Anwar yg meloloskan OK
arya sebagai calon bupati batubara periode tahun 2008-2013 dan periode
tahun 2013-2018.
kami masyarakat kabupaten batu bara merasa sangat dirugikan secara
moril atas pembohongan yang dilakukan tersebut..
Dan kami berharap agar POLDASU menindak pelaku pelanggaran tersebuat
dengan tegas menempatkan hukum dan keadilan..
Analisis odan budak pagurawan peduli batubara...!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H