Yang perlu diketahui seperti yang diatur pada PER-28/PJ/2015 Sertifikat Elektrnoik pada aplikasi E-Faktur Pajak berlaku selama 2 tahun sejak sertifikat itu diberikan, dan mulai diaktifkan untuk dipergunakan, karena ini sudah tahun 2017 dan sudah 2 tahun saya memakainya otomatis sudah expired, dan aplikasi E-Faktur tidak akan bisa digunakan, karena SE (Sertifikat elektronik) adalah nyawa pada aplikasi E-Faktur.
Penyelesaian Masalah
Jika masalah sudah diidentifikasi dalam hal ini adalah sertifikat elektronik yang expired, solusi dan penyelesainya hanya satu, kita datang ke KPP terdaftar dan kita minta lagi sertifikat elektronik yang baru untuk memperbaharuinya, karena hanya DJP yang berwenang untuk mengeluarkan dan memperbaharui sertifikat baru. lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat sertifikat elektronik di KPP lihat pada gambar dibawah
Dan jangan lupa permohonan sertifikat elektronik hanya akan dilayani jika yang meminta adalah nama yang tertera pada tanda tangan WP (Wajib Pajak) dalam hal ini adalah pimpinan atao atasan jika anda pegawai kantor, intinya nama yang tercantum sebagai wajib pajak lah yang bisa diterima oleh pegawai KPP untuk memproses permohonan sertifikat elektronik.
*Permintaan Sertifikat Elektronik Tidak dapat Dikuasakan
Tidak sampai 10 menit jika berkas kita komplit, akan selesai dan kita akan diberikan sertifikat yang baru dalam bentuk file, jadi jangan lupa untuk membawa flasdisk untuk mengcopy sertifikat digital yang baru, umumnya antrian untuk permasalahan E-faktur tidak memakan antrian yang lama, tidak tau di KPP para pembaca sekalian, dan jangan sampai salah ambil nomor antrian ya, (biasanya dimesin nomor antrian sudah ada keterangan, ambil yang E-faktur).
Jika Sertifikat elektronik yang baru sudah kita terima silahkan buka aplikasi E-Faktur, lihat pada gambar, step untuk memasukan sertifikat digital yang baru/update.
Â