Mohon tunggu...
dhanitrilogy
dhanitrilogy Mohon Tunggu... lainnya -

Catatan ini hanya ilusi, jembatan mengabdi pada diri, bukan elegi namun sebuah persepsi jati diri, untuk apresiasi sebuah kisah dalam jemari

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengatasi Error Code 40002 pada Aplikasi E-Faktur Pajak

30 Maret 2017   18:17 Diperbarui: 5 Juli 2017   15:21 18351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot Error 40002 pada apliksi E-Faktur Pajak| Dok pri

Dok pri
Dok pri
Dok pri
Dok pri
Sertifikat Elektronik yang Expired di jendela browser| Dok pri
Sertifikat Elektronik yang Expired di jendela browser| Dok pri
Sebetulnya pada website E-nofa Online atau di efakturpajak.go.id ada menu untuk download sertifikat digital, saya sudah mencoba untuk mengakses dan mencoba di menu website tersebut tapi itu dia, karena sertifikat digital saya sudah expired tidak mungkin bisa di download, dan saya selalu gagal ketika sudah klik menu download sertifikat digital, gagal yang dimaksud adalah maintentece atau website error.  

Yang perlu diketahui seperti yang diatur pada PER-28/PJ/2015 Sertifikat Elektrnoik pada aplikasi E-Faktur Pajak berlaku selama 2 tahun sejak sertifikat itu diberikan, dan mulai diaktifkan untuk dipergunakan, karena ini sudah tahun 2017 dan sudah 2 tahun saya memakainya otomatis sudah expired, dan aplikasi E-Faktur tidak akan bisa digunakan, karena SE (Sertifikat elektronik) adalah nyawa pada aplikasi E-Faktur.

Penyelesaian Masalah

Jika masalah sudah diidentifikasi dalam hal ini adalah sertifikat elektronik yang expired, solusi dan penyelesainya hanya satu, kita datang ke KPP terdaftar dan kita minta lagi sertifikat elektronik yang baru untuk memperbaharuinya, karena hanya DJP yang berwenang untuk mengeluarkan dan memperbaharui sertifikat baru. lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat sertifikat elektronik di KPP lihat pada gambar dibawah

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Untuk meminta sertifikat elektronik yang baru cukup membawa persyaratan yang saya lingkari diatas, dan jangan lupa membawa surat permintaan sertifikat elektronik seperti pada poin 1 dan 2 gambar diatas, jika anda tidak ingin bolak balik ke KPP silahkan untuk mendownload format tulisan permohonan dibawah ini,karena formatnya sama dengan yang saya terima dari KPP. (mau diketik ulang silahkan atau mau langsung diprint dan isian nya di isi ya silahkan) 

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
surat permohonan sertifikat elektronikberurutan dari atas, hal 1-3

Dan jangan lupa permohonan sertifikat elektronik hanya akan dilayani jika yang meminta adalah nama yang tertera pada tanda tangan WP (Wajib Pajak) dalam hal ini adalah pimpinan atao atasan jika anda pegawai kantor, intinya nama yang tercantum sebagai wajib pajak lah yang bisa diterima oleh pegawai KPP untuk memproses permohonan sertifikat elektronik.

*Permintaan Sertifikat Elektronik Tidak dapat Dikuasakan

Tidak sampai 10 menit jika berkas kita komplit, akan selesai dan kita akan diberikan sertifikat yang baru dalam bentuk file, jadi jangan lupa untuk membawa flasdisk untuk mengcopy sertifikat digital yang baru, umumnya antrian untuk permasalahan E-faktur tidak memakan antrian yang lama, tidak tau di KPP para pembaca sekalian, dan jangan sampai salah ambil nomor antrian ya, (biasanya dimesin nomor antrian sudah ada keterangan, ambil yang E-faktur).

Jika Sertifikat elektronik yang baru sudah kita terima silahkan buka aplikasi E-Faktur, lihat pada gambar, step untuk memasukan sertifikat digital yang baru/update.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun