Mohon tunggu...
dhanitrilogy
dhanitrilogy Mohon Tunggu... lainnya -

Catatan ini hanya ilusi, jembatan mengabdi pada diri, bukan elegi namun sebuah persepsi jati diri, untuk apresiasi sebuah kisah dalam jemari

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengatasi Error Code 40002 pada Aplikasi E-Faktur Pajak

30 Maret 2017   18:17 Diperbarui: 5 Juli 2017   15:21 18351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selamat senja kompasianer,Asalamualaikum, salam sejahtera untuk kita semua, bulan ini adalah bulan dimana para WP (Wajib Pajak) berlomba untuk melaporkan SPT Tahunan di KPP masing-masing, jika kita melihat akhir bulan ini di kantor pajak yang anda datangi luar biasa sekali antrian yang membludak hingga KPP menyiapkan tempat khusus untuk menghadapi antrian pelapor SPT.

Ditulisan saya kali ini saya tidak membahas SPT Tahunan, karena itu sudah saya laporkan lewat E-Filing jauh-jauh hari kemarin untuk menghindari antrian yang panjang, saya akan menulis tentang Error Aplikasi Pada E-faktur Pajak yang saya alami beberapa hari belakangan ini.

Mungkin sebagian dari pembaca sudah tau apa itu Aplikasi E-Faktur, bagi yang belum tau E-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oke diatas adalah definisi detail dari Aplikasi E-Faktur, beberapa hari yang lalu ketika saya mau membuat E-faktur seperti biasa guna proses penagihan, saya mengalami kendala dengan tidak bisa melakukan Upload pada menu management upload, saya temukan Error Code 40002 pada aplikasi, sempat dibuat bingung tanya sana tanya sini, apa masalah nya..?? biasa juga tidak ada problem, dan lancar jaya.

Screenshoot Error 40002 pada apliksi E-Faktur Pajak| Dok pri
Screenshoot Error 40002 pada apliksi E-Faktur Pajak| Dok pri
Browsing sana sini dan telfon sana sini, segala macam tutorial dibaca hingga vidio tutorial ditonton hingga larut malam, tapi tetap tidak saya temukan jawaban nya, bagi sebagian awam seperti saya pemikiran langsung tertuju pada koneksi server yang Down atau pada koneksi Internet yang saya pergunakan terlalu lelet, beberapa kali coba mengganti koneksi dari Speedy beralih ke modem Bolt, terus berulang dari pagi hingga malam. Tetap hasilnya masih tidak bisa, error code masih tampil pada jendela aplikasi E-Faktur.

Setting nonaktif anti virus dan nonaktif firewall tetap nihil hasil nya, karena jika kita melihat rentetan catatan eror code pada artikel yang sering kita lihat di aplikasi E-faktur, masalah ini ada pada anti virus yang belum dimatikan, dan windows firewall yang belum juga dimatikan, tapi tetap hasilnya tidak ada saya sudah matikan semua antivirus dan disable windows firewall dan hasilnya 0.    

Bagi pembaca yang tidak mau pusing solusi nya mudah, datang ke KPP Ikut Antrian, tanyakan, muncul lah solusi, lalu kerjakan, tapi tidak bagi saya, karena terus penasaran, terus mencoba, terus mengamati dan menganalisa, akhirnya tertuju pada salah satu point yang mencurigakan, yaitu pada Sertifikat Elektronik yang ada pada menu E-Faktur dan pada folder di aplikasi DB atau folder tempat anda menyimpan Sertifikat elektronik E-faktur Pajak, lihat dan teliti tanggal nya.

Sertifikat Elektronik yang Expired| Dok pri
Sertifikat Elektronik yang Expired| Dok pri
Lihat juga pada jendela browser anda untuk menganalisa sertifikat elektronik yang expired, karena jika pembaca akan meminta nomer seri faktur pajak lewat website E-nofa salah satu syarat mutlaknya adalah sertifikat elektronik yang sudah terinstall dan terverifikasi di browser pembaca, lihat gambar dibawah cara cek sertifikat elektronik dibrowser yang sudah expired, disini browser yang saya gunakan adalah google chrome.

Dok pri
Dok pri
Dok pri
Dok pri
Sertifikat Elektronik yang Expired di jendela browser| Dok pri
Sertifikat Elektronik yang Expired di jendela browser| Dok pri
Sebetulnya pada website E-nofa Online atau di efakturpajak.go.id ada menu untuk download sertifikat digital, saya sudah mencoba untuk mengakses dan mencoba di menu website tersebut tapi itu dia, karena sertifikat digital saya sudah expired tidak mungkin bisa di download, dan saya selalu gagal ketika sudah klik menu download sertifikat digital, gagal yang dimaksud adalah maintentece atau website error.  

Yang perlu diketahui seperti yang diatur pada PER-28/PJ/2015 Sertifikat Elektrnoik pada aplikasi E-Faktur Pajak berlaku selama 2 tahun sejak sertifikat itu diberikan, dan mulai diaktifkan untuk dipergunakan, karena ini sudah tahun 2017 dan sudah 2 tahun saya memakainya otomatis sudah expired, dan aplikasi E-Faktur tidak akan bisa digunakan, karena SE (Sertifikat elektronik) adalah nyawa pada aplikasi E-Faktur.

Penyelesaian Masalah

Jika masalah sudah diidentifikasi dalam hal ini adalah sertifikat elektronik yang expired, solusi dan penyelesainya hanya satu, kita datang ke KPP terdaftar dan kita minta lagi sertifikat elektronik yang baru untuk memperbaharuinya, karena hanya DJP yang berwenang untuk mengeluarkan dan memperbaharui sertifikat baru. lalu apa saja persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat sertifikat elektronik di KPP lihat pada gambar dibawah

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Untuk meminta sertifikat elektronik yang baru cukup membawa persyaratan yang saya lingkari diatas, dan jangan lupa membawa surat permintaan sertifikat elektronik seperti pada poin 1 dan 2 gambar diatas, jika anda tidak ingin bolak balik ke KPP silahkan untuk mendownload format tulisan permohonan dibawah ini,karena formatnya sama dengan yang saya terima dari KPP. (mau diketik ulang silahkan atau mau langsung diprint dan isian nya di isi ya silahkan) 

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
surat permohonan sertifikat elektronikberurutan dari atas, hal 1-3

Dan jangan lupa permohonan sertifikat elektronik hanya akan dilayani jika yang meminta adalah nama yang tertera pada tanda tangan WP (Wajib Pajak) dalam hal ini adalah pimpinan atao atasan jika anda pegawai kantor, intinya nama yang tercantum sebagai wajib pajak lah yang bisa diterima oleh pegawai KPP untuk memproses permohonan sertifikat elektronik.

*Permintaan Sertifikat Elektronik Tidak dapat Dikuasakan

Tidak sampai 10 menit jika berkas kita komplit, akan selesai dan kita akan diberikan sertifikat yang baru dalam bentuk file, jadi jangan lupa untuk membawa flasdisk untuk mengcopy sertifikat digital yang baru, umumnya antrian untuk permasalahan E-faktur tidak memakan antrian yang lama, tidak tau di KPP para pembaca sekalian, dan jangan sampai salah ambil nomor antrian ya, (biasanya dimesin nomor antrian sudah ada keterangan, ambil yang E-faktur).

Jika Sertifikat elektronik yang baru sudah kita terima silahkan buka aplikasi E-Faktur, lihat pada gambar, step untuk memasukan sertifikat digital yang baru/update.

 

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Step memasukan sertifikat elektronik yang baru

Dan lihat hasilnya ketika sertifikat elektronik yang baru sudah di install dan update, ketika saya menjalankan management upload sudah langsung berhasil tanpa ada masalah error code 40002 yang kemarin saya alami.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dan lihat juga di website e-nofa sertifikat digital sudah muncul karena sudah diperbaharui, jika sertifikat digital dibutuhkan kembali dalam hal kita sertifikat corrupt dan sebagainya kita hanya tinggal download lagi di website E-nova, tidak perlu datang ke KPP

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Dan hasilnya Work, Aplikasi E - Faktur sudah bisa dipergunakan kembali untuk kita membuat faktur pajak, membuat spt masa, dan lain nya seperti fungsi sedia kala

Catatan : tidak semua Error Code 40002 adalah problem pada sertfikat digital, kasus yang saya alami adalah kebetulan karena Serifikat digital saya expired, jika sertifikat pembaca sudah update, telusuri kembali masalah mungkin ada pada anti virus atau windows firewall yang belum di nonaktifkan.

Demikian informasi berbagi pengalaman mengatasi error code 40002 di Aplikasi E-Faktur Pajak semoga membantu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun