Selamat senja kompasianer,Asalamualaikum, salam sejahtera untuk kita semua, bulan ini adalah bulan dimana para WP (Wajib Pajak) berlomba untuk melaporkan SPT Tahunan di KPP masing-masing, jika kita melihat akhir bulan ini di kantor pajak yang anda datangi luar biasa sekali antrian yang membludak hingga KPP menyiapkan tempat khusus untuk menghadapi antrian pelapor SPT.
Ditulisan saya kali ini saya tidak membahas SPT Tahunan, karena itu sudah saya laporkan lewat E-Filing jauh-jauh hari kemarin untuk menghindari antrian yang panjang, saya akan menulis tentang Error Aplikasi Pada E-faktur Pajak yang saya alami beberapa hari belakangan ini.
Mungkin sebagian dari pembaca sudah tau apa itu Aplikasi E-Faktur, bagi yang belum tau E-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oke diatas adalah definisi detail dari Aplikasi E-Faktur, beberapa hari yang lalu ketika saya mau membuat E-faktur seperti biasa guna proses penagihan, saya mengalami kendala dengan tidak bisa melakukan Upload pada menu management upload, saya temukan Error Code 40002 pada aplikasi, sempat dibuat bingung tanya sana tanya sini, apa masalah nya..?? biasa juga tidak ada problem, dan lancar jaya.
Setting nonaktif anti virus dan nonaktif firewall tetap nihil hasil nya, karena jika kita melihat rentetan catatan eror code pada artikel yang sering kita lihat di aplikasi E-faktur, masalah ini ada pada anti virus yang belum dimatikan, dan windows firewall yang belum juga dimatikan, tapi tetap hasilnya tidak ada saya sudah matikan semua antivirus dan disable windows firewall dan hasilnya 0. Â Â
Bagi pembaca yang tidak mau pusing solusi nya mudah, datang ke KPP Ikut Antrian, tanyakan, muncul lah solusi, lalu kerjakan, tapi tidak bagi saya, karena terus penasaran, terus mencoba, terus mengamati dan menganalisa, akhirnya tertuju pada salah satu point yang mencurigakan, yaitu pada Sertifikat Elektronik yang ada pada menu E-Faktur dan pada folder di aplikasi DB atau folder tempat anda menyimpan Sertifikat elektronik E-faktur Pajak, lihat dan teliti tanggal nya.