Mohon tunggu...
Dhanis Alaffin
Dhanis Alaffin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

enjoy this moment

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara dan Bagaimana Negara yang Saya Kehendaki

14 September 2021   14:53 Diperbarui: 14 September 2021   14:55 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pemerintahan yang sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh warga/rakyat serta pemerintahan negara lain.

4. Pengakuan dari negara lain

Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. pengakuan dari negara lain terdiri dari 2 sifat, yaitu de facto dan de jure.

de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
sedangkan pengakuan 

sedangkan de jure ialah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

Dan bagaimana negara yang saya kehendaki itu?
Negara yang saya kehendaki ialah:

1. Negara yang dimana hukum itu berlaku dengan benar dan keadilan sungguh sungguh ditegakkan karena hukum itu jangan tumpul keatas dan tajam kebawah.

2. Penggunaan sumber daya alam yang tepat dan tidak dipersalahgunakan karena jika dipersalahkan akan berdampak buruk bagi negara dan masyarakat.

3. Tidak adanya kkn (korupsi,kolusi,nepotisme) membuat negara itu menjadi lebih baik karena menurut pribadi saya korupsi itu sangat merugikan sekali untuk negara yang ditinggalinya.

4. Lowongan pekerjaan, tersedianya lowongan pekerjaan dapat membantu pertumbuhan ekonomi di negara tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun