Mohon tunggu...
Dhandy Satria
Dhandy Satria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya sangat menyukai menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hukuman Terhadap Pelaku Yang Melakukan Tindakan Korupsi Menurut Undang-Undang

7 Januari 2025   15:41 Diperbarui: 7 Januari 2025   15:41 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Indeks Persepsi Menurun, KPK (Sumber: nasional.okezone.com)

Korupsi merupakan salah satu kejahatan serius yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, perekonomian, dan tata kelola pemerintahan. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Di Indonesia, berbagai peraturan perundang-undangan telah dirancang untuk menanggulangi korupsi, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.

Pengaturan Korupsi dalam Hukum Indonesia

Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini memberikan definisi yang luas mengenai tindak pidana korupsi, yang meliputi:

  1. Kerugian Keuangan Negara: Tindakan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

  2. Suap: Memberikan atau menerima suap terkait dengan jabatan atau kewenangan tertentu.

  3. Gratifikasi: Penerimaan hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan yang dapat memengaruhi keputusan atau kebijakan.

  4. Pemerasan: Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu.

  5. Perbuatan Curang dan Benturan Kepentingan: Melibatkan manipulasi dalam pengadaan barang/jasa atau tindakan lain yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Hukuman Terhadap Pelaku Korupsi

Sanksi terhadap pelaku korupsi diatur secara tegas dalam undang-undang. Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. Pidana Penjara:

    • Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    • Hukuman ini ditujukan kepada pelaku yang terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

  2. Denda:

    • Pelaku dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, tergantung tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan.

  3. Pengembalian Kerugian Negara:

    • Dalam beberapa kasus, pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

  4. Hukuman Tambahan:

    • Hak-hak tertentu seperti hak untuk memegang jabatan publik dapat dicabut.

    • Perampasan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

    • Larangan untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tertentu dalam waktu tertentu.

Hukuman Khusus untuk Kasus Suap dan Gratifikasi

Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Hal ini berlaku jika gratifikasi tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK adalah lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugasnya, KPK sering kali menggunakan pendekatan yang tegas, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. KPK juga memiliki kewenangan untuk menyita aset dan memblokir rekening yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Efek Jera dan Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun hukuman bagi pelaku korupsi telah diatur dengan tegas, tantangan dalam penegakan hukum masih tetap ada. Beberapa tantangan tersebut meliputi:

  1. Korupsi Sistemik: Korupsi yang melibatkan banyak pihak atau telah mengakar dalam suatu institusi sulit diberantas hanya dengan penegakan hukum.

  2. Intervensi Politik: Dalam beberapa kasus, kekuatan politik dapat menghambat proses hukum terhadap pelaku korupsi.

  3. Pemulihan Aset: Pengembalian aset hasil korupsi sering kali menghadapi kendala, terutama jika aset tersebut disembunyikan di luar negeri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun