Mohon tunggu...
Dankas Pratama
Dankas Pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Farmasi dalam Menyongsong Indonesia Sehat Tahun 2025

16 Januari 2018   04:28 Diperbarui: 16 Januari 2018   04:36 4672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Menerapkan standar pelayanan kefarmasian dalam menjalankan praktek kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.

Wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya, yang dilakukan melalui audit kefarmasian.

Menegakkan disiplin dalam menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan perundang -- undangan.

Adapun Kendala yang sering dihadapi oleh lulusan farmasi ialah kurangnya eksistensi farmasi di kalangan masyarakat sehingga dapat menyebabkan timbul rasa tidak percaya diri yang dapat mempengaruhi kinerja orang tersebut. Kendala tersebut harus dihilangkan agar seorang farmasis tidak kehilangan kepercayaan dirinya.

Agar eksistensi farmasi di kalangan masyarakat dapat meningkat, maka kembali lagi kita melihat farmasisnya atau lulusan farmasi yang ada di tengah-tengah masyarakat, apakah dia mampu untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jika masyarakat sudah merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan, maka secara otomatis eksistensi farmasi juga dapat meningkat. Jika eksistensi bidang farmasi di pandangan masyarakat telah meningkat, maka Indonesia sehat dapat diwujudkan di masa yang akan datang. Oleh karena itu peran farmasi dalam hal ini ialah menjamin tentang obat yang beredar di masyarakat bahwa obat -obat tersebut benar -benar aman dan telah melalui tahap yang sesuai prosedur dan telah memenubi standar yang dimiliki oleh farmasi yang sesungguhnya.

Bidang farmasi meiliki 7 stars of pharmacist yang merupakan suatu istilah yang diungkapkan oleh WHO (World Health Oerganization), untuk menggambarkan peran seorang farmasis dalam pelayanan kesehatan, dan seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 9 stars of pharmacist antara lain sebagai berikut:

Care Giver, artinya seorang farmasis/apoteker merupakan profesional kesehatan yang peduli, dalam wujud nyata memberi pelayanan kefarmasian kepada pasien dan masyarakat luas, berinteraksi secara langsung, meliputi pelayanan klinik, analitik, tehnik, sesuai dengan peraturan yang berlaku (PP No 51 tahun 2009), misalnya peracikan obat, memberi PIO (Pelayanan Informasi Obat), konseling, konsultasi, screening resep, monitoring, dan banyak tugas kefarmasian lainnya.

Decision-Maker, artinya seorang farmasis/apoteker merupakan seorang yang mampu menetapkan/ menentukan keputusan terkait dengan pekerjaan kefarmasian, jenis sediaan, penyesuaian dosis, penggantian obat jika ditemukan bahaya yang signifikan, serta keputusan- keputusan lainnya yang bertujuan agar pengobatan lebih aman, lebih efektif, dan juga bisa lebih rasional.

Communicator, artinya seorang farmasis/ apoteker harus mampu menjadi komunikator yang baik, sehingga pelayanan kefarmasian dan interaksi kepada pasien, masyarakat, dan tenaga kesehatan berjalan dengan baik, misalnya menjadi komunikator dalam PIO (Pelayana Informasi Obat), penyuluhan, konseing dan konsultasi obat kepada pasien, melakukan visite ke bangsal/ ruang perawatan pasien, pengajar, narasumber, dan sebagainya. Jadi intinya seorang farmasis/ apoteker harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan mampu menyampaikan informasi dengan benar.

Manager, artinya seorang farmasis/ apoteker merupakan seorang manajer dalam aspek kefarmasian non klinis, kemampuan ini harus ditunjang kemampuan manajemen yang baik, contoh sebagai farmasis manajer (APA) di apotek, kepala instalasi farmasi rumah sakit, harus mampu mengelola perbekalan farmasi dan mengelola karyawan agar dapat melayani dengan optimal dan produktif dalam hal kinerja dan profit. Contoh lainnya sebagai pedagang besar farmasi (PBF), manager Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), Manajer Produksi, dan lain-lain.

Leader, artinya seorang farmasis/ apoteker harus mampu menjadi seorang pemimpin, mempunyai visi dan misi yang jelas, dan dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk memajukan institusi/ perusahaan atau instansi/ lembaga yang dipimpin, misalnya menjabat sebagai Rektor, Dekan, Direktur Rumah Sakit, Direktur Utama di Industri Farmasi, Direktur marketing, Direktur bagian produksi, ataupun menjadi seorang kepala BPOM (Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun