Mohon tunggu...
Dankas Pratama
Dankas Pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Farmasi dalam Menyongsong Indonesia Sehat Tahun 2025

16 Januari 2018   04:28 Diperbarui: 16 Januari 2018   04:36 4672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pertama definisi dari sehat ialah menurut UU No. 23 Tahun 1992 dan dimuat lagi pada UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

Apa sih yang dimaksud dengan farmasi?

Kata farmasi berasal dari bahasa yunani yaitu Pharmacon yang berarti racun atau obat. Jadi, farmasi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang obat. Farmasi merupakan profesi kesehatan yang meliputi kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat dan distribusi obat. Ilmu kefarmasian belum dikenal oleh dunia pada zaman Hipocrates atau yang lebih dikenal dengan sebutan bapak ilmu kedokteran yaitu pada tahun 460 SM sampai dengan 370 SM. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien di antaranya layanan kilinik, evaluasi efikasi dan keamanan pengunaan obat, dan penyediaan inforasi obat.

Apa sih yang dimaksud dengan Apoteker?

Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotik, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana, kurang lebih 4 tahun, ditambah 1 tahun untuk pendidikan profesi apoteker. Profesi apoteker ini merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan khususnya di bidang farmasi yang ditujukan untuk kepentingan kemanusiaan. Kepentingan kemanusiaan yang dimaksud adalah mampu memberikan jaminan bahwa mereka memberikan pelayanan, arahan atau bimbingan terhadap masyarakat agar mereka dapat menggunakan sediaan farmasi secara benar. Sediaan farmasi terutama obat bukanlah zat atau bahan yang begitu saja aman digunakan. Tabpa keterlibatan tenaga professional dalam hal ini ialah apoteker.

Pentingnya keberadaan apoteker ialah turut membantu pemerintah dalam menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan RI menaruh harapan yang besar  kepada peran profesi apoteker yag merupakan ujung tombak dalam pendistribusian perbekalan farmasi kepada masyarakat.

Adapun tugas, peran, dan tanggung jawab apoteker menurut PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian adalah sebagai berikut :

1. Tugas

Melakukan pekerjaan kefarmasian (pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional).

Membuat dan memperbarui SOP (Standard Opertional Procedure) baik di industri farmasi.

Harus memenuhi ketentuan cara distribusi yang baik yagn ditetapkan oleh menteri saat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, termasuk pencatatan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran sediaan farmasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun