Mohon tunggu...
Empuss Miaww
Empuss Miaww Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Free thinker

Biarkan sang Rembulan bercerita,,, ( http://empuss-miaww.blogspot.com/ )

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Pendamping Dibutuhkan bagi Desa?

5 Desember 2017   01:01 Diperbarui: 5 Desember 2017   01:19 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sering kali terdengar sebuah pertanyaan "apa sih peran pendamping dalam dana desa?" dengan nada sinis dan penuh kecurigaan. Seolah tanpa adanya pendampingan, maka pembangunan dan pemberdayaan akan tetap berjalan dengan sendirinya, bukankah sudah ada aturan yang harus di ikuti dan banyaknya mata yang mengawasi ke desa akhir -- akhir ini, sehingga seharusnya tidak ada masalah dan kegiatan di desa tetap berjalan seperti biasanya.

koleksi pribadi
koleksi pribadi
Jika kita melihat dari dua hal, yang pertama, soal akhir kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh desa, dan kedua, soal anggaran yang harus dikeluarkan untuk menggaji pendamping yang dapat di hemat, semua kesimpulan yang diambil diatas mungkin terasa benar.

Namun jika kita bicara soal kualitas dari dana desa atau alokasi dana desa tanpa pendampingan, sudahkah inklusifitas tercipta di dalam APBDesa? Dimana setiap sudut desa merasakan manfaat dari dana desa tersebut, baik sebagai pelaku ataupun objek pembangunan.

koleksi pribadi
koleksi pribadi
Kemudian, cukup dengan aturan maka desa sudah tertib, apakah artinya kita sudah menghargai hak -- hak desa yang ada didalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa dengan beragam turunannya? Dimana setiap tahun, prioritas dana desa haruslah dibuat peraturannya yang disesuaikan dengan pencapaian yang dilakukan tahun sebelumnya, misalnya, jika jalan desa sepanjang 1 juta kilometer telah terbangun, darimanakah dana perbaikannya dimasa depan seandainya UU desa dicabut atau direvisi sesuai kondisi negara dimasa depan.

Melakukan pemberdayaan di dalam lingkup desa, berarti ada penyamaan persepsi pembangunan yang sama  di antara 74.754 desa se indonesia dengan dinamika masyarakat yang bisa saja berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya, bahkan dalam lingkup antar dusunpun dapat berbeda persepsi, mungkin disatu desa, posisi matrilinier masih kental terasa, atau suara ninik mamak yang harus didengarkan daripada suara seorang camat sekalipun, ditempat lain mungkin kita dapat berbicara lugas tanpa batasan, di sisi lain, tutur kata haruslah dijaga untuk menghormati tuan rumah.

koleksi pribadi
koleksi pribadi
Menyamakan seluruh desa, bahwa dana desa untuk menciptakan inklusifitas tanpa memandang perbedaan kelamin, ras, suku bangsa itu secara teori mungkin terasa mudah, namun sayangnya, watak manusia tidak hanya tergambar dengan mudah oleh zodiak atau shio yang bisa diramal setiap saat.

Mensosialisasikan tentang UU no 6 tahun 2014 kepada masyarakat desa bukanlah hal yang mudah, karena dalam proses sosialiasi ini, kita ikut serta membangunkan kesadaran masyarakat desa untuk membangun desanya sendiri.

Sebagai contoh, selama proses pendampingan saya semenjak tahun 2016 dengan 3 lokasi pendampingan berbeda, setiap desa memiliki kompleksitas masalah tersendiri, untuk kasus pertama, ada sebuah kecamatan, dimana separuh dari jumlah desa dikecamatan tersebut terjadi pertengkaran antara pemerintah desa dengan BPD sebagai pengawas ditingkat desa, apa yang terjadi jika pertikaian ini terus berlanjut? APBDesa tentu saja tidak akan disahkan, yang berakibat seluruh dana yang akan masuk kedesa akan tertahan, ujungnya, tentu saja anggaran dana desa dan add akan menghasilkan silpa, jika kita memakai pendekatan pola pikir diawal tulisan ini, tentu saja kita cukup bilang "biar saja, toh yang rugi juga desa dananya tidak cair".

Apakah pendekatan penyelesaian bahwa dana desa yang terdapat pada desa bermasalah antara pemerintah desa dan BPD cukup dengan menahan dana sampai mereka berdamai sesuai dengan sisi kemanusiaan kita? Bagaimana dengan pelayanan masyarakat desa yang menjadi tidak optimal karena perangkatnya tidak mendapat gaji yang sumbernya dari APBDesa?

koleksi pribadi
koleksi pribadi
Disinilah tugas pendamping sebagai fasilitator, kami sebagai rekan setim tentu saja tidak ingin APBDesa gagal yang berujung pada tertundanya dana pusat dan daerah yang akan masuk kedesa, untuk itu, pendekatan personal oleh seorang rekan pendamping untuk mendamaikan pertikaian inipun dilakukan, untuk satu desa berhasil beliau lakukan, karena hubungan beliau yang akrab dengan kedua belah pihak, tinggal tersisa beberapa desa lagi yang tidak mampu dilakukan pendekatan personal, maka pendekatan kelembagaan, yakni kepada lembaga yang mengayomi seluruh desa, kecamatan, pun dilakukan, kunjungan efektif camat ke beberapa desapun dilakukan untuk mendamaikan pihak yang bertikai, setelah dilakukan mediasi oleh camat, ada beberapa desa, permasalahan antara aparat desa dengan BPD selesai dilakukan, eh, masih tersisa satu desa lagi yang masih tinggi tensi politik desanya, maka pendekatan dengan permintaan TA dan DPMPD untuk turun menyelesaikan permasalahan pun dilakukan, Alhamdulillah, masalahpun terselesaikan dan seluruh desa di kecamatan tersebut berhasil duduk bersama mensahkan APBDesa yang sempat tertunda.

Apakah metoda diatas akan berhasil jika terjadi pada kecamatan yang berbeda? Belum tentu, karena itulah perbedaan dinamika masyarakat yang terjadi antara satu kecamatan dengan kecamatan lain dalam lingkup satu kabupaten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun