Mohon tunggu...
Dedy Iswanto
Dedy Iswanto Mohon Tunggu... Guru - Guru SMK Diponegoro Lebaksiu Kab. Tegal

Seorang guru matematika di SMK Diponegoro Lebaksiu Kab. Tegal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru sebagai Penggerak Konsep "Merdeka Belajar"

26 Agustus 2020   14:51 Diperbarui: 26 Agustus 2020   14:48 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) untuk Indonesia tahun 2018 telah diumumkan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pengukuran PISA bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dengan mengukur kinerja siswa di pendidikan menengah terutama pada tiga bidang utama, yaitu matematika, sains, dan literasi.

Skor kemampuan baca Indonesia berada di skor 371 dengan rata-rata negara-negara OECD berada di angka 487. Sedangkan untuk kemampuan matematika berada di skor 379 dan sains 396 dengan rata-rata skor negara anggota OECD untuk matematika dan sains 489. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan matematika, sains, dan literasi dinilai masih rendah dan dibawah rata-rata skor negara anggota OECD.

Berdasarkan hasil tes PISA untuk Indonesia, Totok Suprayitno (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud) memaparkan masih belum meratanya kemampuan baca, matematika, dan sains. Hanya 30% siswa Indonesia yang memenuhi kompetensi baca minimal, kemampuan matematika hanya 29% yang memenuhi kompetensi minimal, serta kemampuan sains terdapat 60% siswa Indonesia yang memenuhi kompetensi minimal yang diharapkan.

Dari hasil data penelitian tersebut, Indonesia harus bangkit dengan cara menggali berbagai kemampuan siswa secar optimal. Upaya yang paling utama dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas guru terlebih dahulu. Tinggi rendahnya kualitas pendidikan tergantung dari pergerakan guru dan kompetensi yang dimiliki guru.

Anomali Kebijakan Kurikulum

Seiring dengan seringnya perubahan dan revisi kurikulum di Indonesia saat ini ternyata belum dapat mencapai tujuan pendidikan secara optimal. Sistem kurikulum di Indonesia masih terjadi anomali antara kebijakan kurikulum dengan tujuan pendidikan. Berbagai revisi kurikulum yang telah dilakukan saat ini justru menjadikan konsep kurikulum menjadi semakin rumit, diantaranya tuntutan adminsitrasi guru yang berbelit dan tuntutan akhir pendidikan masih berpatokan pada angka. Hal inilah yang perlu segera dibenahi sehingga baik guru dan siswa akan merasa nyaman dalam mengikuti proses pendidikan secara efektif.

Kendala dalam sistem kurikulum Indonesia yang menjadi beban bagi guru adalah tugas adminstrasi guru yang terlalu rumit dan berbelit. Guru sangat terbebani dengan penyusunan adminsitrasi pembelajaran yang setiap tahun harus dibuat, seperti Program Tahunan, Program Semester, Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Banyaknya komponen yang harus dirancanang terutama dalam penyusunan RPP, mulai dari Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, hingga instrumen penilaian sehingga banyak guru bingung dan malas mengerjakannya. Sehingga dampaknya banyak guru yang hanya copy-paste dalam menyusun adminsitrasi pembelajaran dari guru lain bahkan dari internet. Sementara itu adanya tuntutan penyelesaian adminstrasi pembelajaran sebagai syarat untuk memenuhi pencairan tunjangan profesi maupun kenaikan pangkat sehingga guru lebih mengedepankan pada tuntutan tersebut.  

Sistem penilaian pendidikan di Indonesia saat ini juga masih berpatokan pada nilai akhir pendidikan, yaitu ujian. Sejatinya penilaian pendidikan pada proses pendidikan lebih utama daripada penilaian pada akhir pendidikan. Kemampuan siswa yang beragam dan heterogen tentu membutuhnya proses pembelajaran yang lebih inovatif. Sejatinya potensi siswa tidak dapat diukur dari hasil ujian, tetapi hal ini dilakukan terpaksa mengejar angka karena didesak dengan kondisi kebijakan yang ada.

Disinilah kebijakan kurikulum yang perlu segera dibenahi dengan merujuk pada tujuan pendidikan sesuai Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kemerdekaan Guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun