Selain itu, dalam rangka pemenuhan guru produktif juga dapat dilakukan oleh karyawan purnabakti pada DU/DI. Hal ini sesuai dengan Permenperin Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.Â
SMK dapat memanfaatkan karyawan purnabakti dari perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri yang memiliki kesesuaian kompetensi sebagai guru produktif di SMK.Â
Agar fasilitas SMK relevan dengan kebutuhan DU/DI, baik bengkel maupun peralatan pendidikan kejuruan. Sekolah juga perlu melibatkan DU/DI sebagai penyedia fasilitas praktik di SMK. DU/DI juga berwenang menguji kelayakan fasilitas praktik yang ada di sekolah sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh DU/DI.
Sinergitas antara Kemdikbud dengan publik, terutama dengan lembaga pemerintah serta pemerintah provinsi sangat diperlukan dalam rangka revitalisasi SMK. Disamping itu, DU/DI juga perlu terlibat aktif dalam proses pendidikan kejuruan sehingga sistem pembelajaran dapat relevan sesuai dengan tuntutan pasar kerja.Â
Jika hal ini dapat diterapkan secara optimal, tentunya akan berdampak pada terciptanya lulusan SMK sebagai tenaga kerja terampil serta terserapnya lulusan SMK oleh DU/DI. Secara otomatis, angka TPT dari lulusan SMK pun dapat terminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H