Kurikulum SMK perlu ada penyelarasan (link and match) dengan kebutuhan DU/DI, terutama dalam menentukan standar kompetensi yang akan ditempuh oleh siswa. Sistem pembelajaran di SMK juga selama ini masih dinilai belum link and match dengan kebutuhan DU/DI, baik secara teori maupun praktik. Sementara fasilitas praktik di SMK sampai saat ini juga masih banyak yang kurang relevan dengan kebutuhan DU/DI. Apalagi bagi SMK yang masih baru berdiri sehingga fasilitas praktik belum memadai.
Program sertifikasi bagi lulusan SMK dan guru produktif juga sampai saat ini belum diterapkan secara optimal. Masih banyak lulusan SMK yang tidak mempunyai sertifikasi sehingga mereka belum bisa terserap oleh DU/DI. Untuk itu, sertifikasi bagi lulusan SMK sangat diperlukan dalam rangka pengakuan kredibilitas sebagai tenaga kerja terampil. Disisi lain, masih banyak guru produktif yang belum kompeten dengan bidang keahlian yang diajarkan. Sebab, belum adanya sertifikasi bagi guru produktif sebagai bukti kelayakan menjadi guru yang berkompeten.
SINERGITAS PUBLIK
Kini Kemdikbud perlu berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan sinergitas dengan publik, terutama dengan lembaga pemerintah lainnya, baik kementerian maupun non-kementerian serta pemerintah provinsi. Sinergitas antar-lembaga ini dilakukan dalam rangka penguatan pendidikan kejuruan melalui revitalisasi SMK sehingga lulusan SMK dapat menjadi tenaga terampil dan dapat terserap oleh pasar kerja.
Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Dimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 12 menteri, 1 lembaga non-kementerian, serta 34 gubernur untuk saling bersinergi dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia.
Bentuk upaya yang segera dilakukan Kemdikbud adalah melakukan sinergitas dengan BNSP dalam rangka mempercepat pemberian lisensi pada LSP-P1 dan juga memberikan sertifikasi bagi guru produktif. Sehingga LSP-P1 dapat memberikan sertifikasi bagi lulusan SMK melalui TUK pada LSP-P1 yang diselenggarakan oleh SMK Rujukan. Sertifikasi bagi lulusan SMK dinilai sangat penting sebagai pengakuan kredibilitas sebagai tenaga kerja terampil di pasar kerja.
Sementara, Kemdikbud melalui pemerintah provinsi juga perlu bersinergi dengan lembaga pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka mengembangkan SMK unggulan berbasis potensi daerah. Keberadaan SMK unggulan sangat diperlukan berdasarkan potensi daerah yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan produk unggulan dan juga peluang kerja di daerah.
Pelibatan DU/DI sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan kejuruan di SMK. DU/DI dituntut untuk lebih berperan aktif dalam menentukan, mendorong, dan menggerakan pendidikan kejuruan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi pendidikan. Sebab, mereka adalah pihak yang lebih berkepentingan dari sudut kebutuhan tenaga kerja. Oleh sebab itu, Kemdikbud melalui sekolah diharapkan perlu melibatkan DU/DI, terutama berkaitan dengan penyusunan dan penyempurnaan kurikulum, pemenuhan guru produktif, dan pemenuhan fasilitas SMK.
Dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan DU/DI. Tentunya DU/DI perlu terlibat dalam proses tersebut sesuai dengan standar SKKNI, SI, serta SKK. Disisi lain, sistem pembelajaran yang diterapkan harus mengacu pada tuntutan DU/DI dengan berbasis kompetensi. Â Salah satu upaya yang perlu diterapkan adalah melalui sistem pembelajaran teaching factory.
DU/DI juga perlu dilibatkan dalam memenuhi kebutuhan guru produktif yang sampai saat ini dinilai masih minim. Guru produktif yang sudah ada perlu mengikuti proses magang pada DU/DI sehingga kualitas guru produktif dapat meningkat dan konsep pengajarannya pun akan relevan dengan sistem kerja yang dibutuhkan DU/DI.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan guru produktif juga dapat dilakukan oleh karyawan purnabakti pada DU/DI. Hal ini sesuai dengan Permenperin Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. SMK dapat memanfaatkan karyawan purnabakti dari perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri yang memiliki kesesuaian kompetensi sebagai guru produktif di SMK.Â