Kurikulum SMK tentunya disusun dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional (SI), dan Standar Khusus (SK). Sementara, untuk menjaga dan memelihara link and match antara sistem pembelajaran di SMK yang sesuai dengan kebutuhan DU/DI, maka perlu adanya penerapan program teaching factory dalam bentuk kelas industri.
DU/DI juga perlu terlibat dalam pemenuhan guru produktif melalui karyawan purnabhakti. Nantinya mereka akan diberi pelatihan berkaitan dengan kompetensi paedagogik yang difasilitasi oleh pemerintah. Keterlibatan DU/DI juga diperlukan dalam pemenuhan fasilitas praktik di SMK dalam bentuk peralatan praktikum yang digunakan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh DU/DI.
Selain sebagai tempat prakerin bagi siswa, DU/DI juga perlu digunakan dalam proses pemagangan bagi guru produktif. Guru produktif perlu mengikuti pemagangan pada DU/DI agar dapat meningkatkan kompetensi guru produktif dan juga menyelaraskan kompetensi yang diajarkan di sekolah dengan kebutuhan DU/DI.
Sinergitas Kemdikbud dengan publik, terutama dengan kementerian terkait, BNSP, serta pemerintah provinsi sangat diperlukan dalam rangka revitalisasi SMK sehingga terwujudnya keselarasan antara kompetensi yang ditawarkan di SMK dengan kebutuhan pasar kerja.Â
Disamping itu, DU/DI juga perlu terlibat aktif dalam proses pendidikan kejuruan sehingga sistem pembelajaran dapat relevan (link and match) sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Jika hal ini dapat diterapkan secara optimal, tentunya akan berdampak pada terciptanya lulusan SMK sebagai tenaga kerja terampil dan berdaya saing sehingga terserapnya lulusan SMK oleh DU/DI. Secara otomatis, angka TPT dari lulusan SMK pun dapat terminimalisir.