Dewasa ini terdapat banyak miskonsepsi diantara masyarakat mengenai hibah, waris, wasiat, dan hibah wasiat. Padahal, keempat istilah ini mempunyai pengertian yang berbeda meskipun berkaitan satu sama lain. Miskonsepsi inilah yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat yang biasanya antara si penerima hibah dengan ahli waris pemberi hibah.
Tak terkecuali yang terjadi di salah satu RW di Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Salah satu tokoh masyarakat bercerita pernah terjadi suatu sengketa antara Yayasan yang menerima hibah dengan ahli waris pemberi hibah. Sengketa ini baru damai saat didatangkan ahli hukum untuk menerangkan secara jelas kepada pemberi hibah jikalau hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali apabila dilihat dari prosedur hukum.
Berangkat dari permasalahan tadi Dennish Febryansyah mahasiswa UNDIP yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang berinisiatif untuk melakukan penyuluhan secara door to door kepada warga masyarakat. Dalam penyuluhan tersebut menjelaskan mengenai pengertian dan perbedaan antara hibah, waris, wasiat, dan hibah wasiat.
penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. (Pasal 1666 KUHPer)
UNSUR HIBAH
- Melalui perjanjian (Pasal 1687 KUHPer)
- Di waktu hidupnya
- dengan cuma cuma dan tidak dapat ditarik kembali (Pasal 1688 KUHPer)
- Menyerahkan suatu barang
- maksimal sepertiga dari total harta kekayaan pemberi hibah (Pasal 209 KHI)
SYARAT HIBAH
- Orang yang cakap dan sudah dewasa
- Dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPer)
- Bagi penerima dibawah umur wajib diterima wali
Waris atau pewarisan ialah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris. ndonesia sampai saat ini, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris barat. Pemberian harta waris dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.
UNSUR WARIS
- Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
- Ahli waris: orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
- Harta warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.
CARA WARIS
- Menurut Undang Undang yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
- Karena Wasiat, Pewaris dalam hal ini membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjukan dalam bentuk surat wasiat atau testamen.
Akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
JENIS WASIAT
- Wasiat Pengangkatan Waris, Pemberi wasiat memberikan harta kekayaannya dalam bentuk bagian (selurhnya, setengah, sepertiga). Pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda atau barang apa yang diberikannya kepada penerima wasiat.
- Hibah Wasiat, Pemberi wasiat memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H