UNSUR WARIS
- Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
- Ahli waris: orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
- Harta warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.
CARA WARIS
- Menurut Undang Undang yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
- Karena Wasiat, Pewaris dalam hal ini membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjukan dalam bentuk surat wasiat atau testamen.
Akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
JENIS WASIAT
- Wasiat Pengangkatan Waris, Pemberi wasiat memberikan harta kekayaannya dalam bentuk bagian (selurhnya, setengah, sepertiga). Pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda atau barang apa yang diberikannya kepada penerima wasiat.
- Hibah Wasiat, Pemberi wasiat memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!