Mohon tunggu...
Dennish Febryansyah
Dennish Febryansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP 2019-2023

Seorang mahasiswa biasa yang nanti akan menjadi luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kenali Perbedaan Waris, Hibah, Wasiat dan Hibah Wasiat!

14 Agustus 2022   21:20 Diperbarui: 14 Agustus 2022   21:21 2128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UNSUR WARIS

  • Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
  • Ahli waris: orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
  • Harta warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

CARA WARIS

  • Menurut Undang Undang yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
  • Karena Wasiat, Pewaris dalam hal ini membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjukan dalam bentuk surat wasiat atau testamen.

WASIAT

Akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.

JENIS WASIAT

  • Wasiat Pengangkatan Waris, Pemberi wasiat memberikan harta kekayaannya dalam bentuk bagian (selurhnya, setengah, sepertiga). Pemberi wasiat tidak menyebutkan secara spesifik benda atau barang apa yang diberikannya kepada penerima wasiat.
  • Hibah Wasiat, Pemberi wasiat memberikan beberapa barang-barangnya secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun