Dewasa ini terdapat banyak miskonsepsi diantara masyarakat mengenai hibah, waris, wasiat, dan hibah wasiat. Padahal, keempat istilah ini mempunyai pengertian yang berbeda meskipun berkaitan satu sama lain. Miskonsepsi inilah yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat yang biasanya antara si penerima hibah dengan ahli waris pemberi hibah.
Tak terkecuali yang terjadi di salah satu RW di Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Salah satu tokoh masyarakat bercerita pernah terjadi suatu sengketa antara Yayasan yang menerima hibah dengan ahli waris pemberi hibah. Sengketa ini baru damai saat didatangkan ahli hukum untuk menerangkan secara jelas kepada pemberi hibah jikalau hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali apabila dilihat dari prosedur hukum.
Berangkat dari permasalahan tadi Dennish Febryansyah mahasiswa UNDIP yang sedang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang berinisiatif untuk melakukan penyuluhan secara door to door kepada warga masyarakat. Dalam penyuluhan tersebut menjelaskan mengenai pengertian dan perbedaan antara hibah, waris, wasiat, dan hibah wasiat.
penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. (Pasal 1666 KUHPer)
UNSUR HIBAH
- Melalui perjanjian (Pasal 1687 KUHPer)
- Di waktu hidupnya
- dengan cuma cuma dan tidak dapat ditarik kembali (Pasal 1688 KUHPer)
- Menyerahkan suatu barang
- maksimal sepertiga dari total harta kekayaan pemberi hibah (Pasal 209 KHI)
SYARAT HIBAH
- Orang yang cakap dan sudah dewasa
- Dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPer)
- Bagi penerima dibawah umur wajib diterima wali
Waris atau pewarisan ialah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris. ndonesia sampai saat ini, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris barat. Pemberian harta waris dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.