Mohon tunggu...
Destriana Faried
Destriana Faried Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Kebijakan Ahli Muda

Setia Siap Sedia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Kebijakan Pembangunan Kependudukan, Kualitas SDM Indonesia

8 Juli 2022   09:03 Diperbarui: 8 Juli 2022   09:06 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Pertumbuhan penduduk telah menyebabkan terjadinya perubahan jumlah penduduk secara signifikan sehingga menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari.  Pertumbuhan jumlah penduduk dapat berupa pertumbuhan positif, bilamana  bertambahnya jumlah penduduk diikuti dengan kualitas sumber daya manusia  yang baik, yang merupakan modal utama untuk melaksanakan pembangunan. Sejak masa kemerdekaan jumlah penduduk negara kita meningkat berkali lipat mulai dari 65 juta penduduk, naik 70 juta, tahun 2020 sudah 270 juta penduduk dan diperkirakan pada tahun 2045 akan bertambah sekitar 319 juta penduduk. Disisi lain, pertumbuhan jumlah penduduk dapat berdampak negatif karena membawa konsekuensi pada meningkatnya permintaan hak-hak dasar masyarakat, seperti layanan sosial dan ekonomi, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, jika permintaan hak-hak dasar tersebut tidak dapat  terpenuhi maka akan berdampak terhadap bertambahnya tingkat pengangguran, kemiskinan, serta menurunnya kualitas sumber daya manusia.

          Isue pembangunan kependudukan yang sedang kita alami saat ini antara lain adalah pengembangan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) untuk seluruh tingkatan wilayah, Baby Booming, Tata Kelola peningkatan kapasitas tenaga Kesehatan dan fasilitasnya dalam rangka pelayanan Kesehatan ibu dan Keluarga Berencana berbasis Hak (SDGs), Promosi dan Konseling KB dan Kespro berdasarkan siklus hidup, penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja (Bimwin Catin, Elsimil) sampai dengan penguatan Sistem Informasi Keluarga yang terintegrasi. Selain itu, tantangan besar persoalan kependudukan di Indonesia dimasa depan adalah bagaimana meraih bonus demografi. Kunci utama meraih bonus demografi terletak pada kualitas SDM sebagai modal dasar pembangunan. Bonus demografi adalah suatu kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di suatu wilayah jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penduduk usia nonproduktif (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas).

       Secara internal, dinamika kependudukan memasuki tahap krusial dengan ditandai oleh adanya perubahan kondisi demografi yang "diluar perkiraan. Kebijakan pembangunan kependudukan belum sepenuhnya menjadi bagian internal dari kebijakan pembangunan. Dinamika Kependudukan sedang mengarah ke fase windows of opportunity yang datangnya hanya sekali dan akan memberikan peluang untuk memperoleh bonus demografi. Untuk itu, kita memerlukan GDPK. GDPK merupakan dokumen strategis berjangka panjang dan menengah yang disusun oleh pemerintah pusat dan daerah. Hal ini diatur dan diamanatkan oleh Undang-undang No. 52 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) No.153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dan di dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 pada Pemaduan dan Sinkronisasi Pembangunan Kependudukan, GDPK digunakan sebagai acuan pengelola maupun pemangku kepentingan pada pemerintah daerah dalam mengintegrasikan  kebijakan, sasaran dan program pembangunan  yang berbasis kependudukan ke dalam RPJPD/RPJMD baik yang bersifat influencing policy maupun responsive policy terhadap dinamika  kependudukan di daerah. GDPK connecting dan terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah layaknya RTRW provinsi maupun kabupaten/kota menjadi acuan dalam menyusun RPJPD, RPJMD di daerah. Pemerintah Daerah dapat merumuskan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap 5 tahunan yang berisi tentang:

1. Isu penting kependudukan saat ini;

2. Kondisi kependudukan yang diinginkan;

3. Program kependudukan;

4. Roadmap pembangunan kependudukan, yang meliputi:

5. Pengendalian kuantitas penduduk (KB, Kesehatan);

6. Pembangunan kualitas penduduk (Kesehatan, Pendidikan, Agama);

7. Pembangunan keluarga (Sosial, Budaya);

8. Penataan perserbaran serta pengaturan penduduk (Nakertrans); dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun