Mohon tunggu...
Dewi Yuliantika
Dewi Yuliantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Interest with politics

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontestasi Hegemoni Permendikbud 30/2021: Dikotomi antara Progresif Vs Konservatif

24 November 2021   12:17 Diperbarui: 24 November 2021   19:16 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hegemoni yang dilakukan oleh kelompok ormas dalam upayanya untuk mencabut atau merevisi Permendikbud No.30/2021 ini ditandingi oleh hegemoni dari kalangan progresif dari masyarakat sipil. 

Dalam pemikiran Gramsci, negara integral seperti Indonesia merupakan hasil perpaduan masyarakat politik yang menjadi sumber koersi dan masyarakat sipil dimana mereka memiliki kesempatan membangun hegemoni (Hutagalung, 2004). 

Permendikbud 30/2021 yang dianggap melegalisasi zina oleh ormas Islam ditentang oleh kelompok masyarakat sipil seperti dari kalangan mahasiswa yang terafiliasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), kelompok organisasi yang bergerak di bidang advokasi kekerasan seksual di masyarakat.

Strategi Ruang Masyarakat Sipil yang Harmonis dalam Bingkai Kasus Kekerasan Seksual

Beberapa kasus kekerasan seksual di ruang lingkup kampus yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Agni yang saat tahun 2017 mengikuti rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mendapatkan perlakuan rudapaksa oleh rekan mahasiswa berinisial HS. 

Butuh waktu lama bagi seorang Agni untuk dapat bangkut dan mengangkat perlakuan tidak menyenangkan yang ia terima ke publik. Namun Agni tidak sendiri, ia mendapatkan beragam tenaga pendamping dan kelompok advokasi yang menemani perjuangannya untuk mengusut kasus kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berinisial HS.

Berharap pihak kampus menindaklanjutinya secara serius, kasus ini akhirnya berujung kepada jalur perdamaian antara penyintas dan pelaku melalui nota kesepahaman (Tirto, 2019). Lebih mirisnya lagi, pelaku pun dapat bebas dan mendapatkan gelar dari universitasnya. 

Kasus yang sempat menarik perhatian publik di akhir tahun 2018, menjadi bukti urgensitas landasan hukum yang dapat melindungi masyarakat (terutama civitas akademika) untuk dapat belajar dengan tentram dan bebas dari kekerasan seksual di ruang lingkup kampus - oleh karenanya, permendikbud 30/2021 ini merupakan langkah progresif untuk menuntaskan fenomena kekerasan seksual yang bagaikan sebongkah "iceberg".

Solusi untuk menyelesaikan perdebatan yang terjadi antara kelompok progresif dan konservatif dapat dituntaskan dengan pandangan liberal. Negara akan memaksakan ideologinya dan akhirnya menciptakan keharmonisan di ruang masyarakat sipil cara persuasifnya  dengan cara halus melalui konsensus untuk melanggengkan dominasinya tanpa mendapatkan perlawanan, disebut hegemoni. 

Aparatur hegemoni terdiri dari sekumpulan orang dianggap sebagai intelektual memiliki kapasitas menentukan pola pikir masyarakat. Standar kebenaran dalam masyarakat ditentukan oleh golongan intelektual organik oleh Gramsci.

Golongan tersebut diantaranya adalah  yang mempunyai pengaruh besar di dalam masyarakat,tokoh masyarakat pemuka agama, selebritas, dan sejenisnya. Golongan inilah  digunakan oleh penguasa untuk memuluskan proses hegemoni memanfaatkan pembentukan pola pikir dari masyarakat awam, termasuk hadirnya lembaga pendidikan dalam perspektif liberal menjadi sarana untuk mensosialisasikan dan mereproduksi nilai yang dianut oleh sistem yang berkuasa agar stabil dan berfungsi baik di masyarakat (Quintin Hoare,Geoffrey Nowell Smith, 1971).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun