Pengertian Rekam Medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 yaitu dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan pasien, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan Rekam Medis Elektronik yaitu rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis.
Pada awal tahun 2022 yang lalu, Indonesia sempat digemparkan oleh berita tentang data rekam medis pasien bocor dan sekitar enam juta data rekam medis tersebut  dijual di situs RaidForums.
Fasilitas pelayanan kesehatan rawan terhadap tuntutan hukum terkait kebocoran informasi medis, dan profesi kesehatan termasuk Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) berpotensi "terlibat" dalam kebocoran informasi medis. Sehingga, teknologi informasi berperan penting dalam menjaga kerahasiaan informasi medis.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.Â
Peraturan ini menyelaraskan perkembangan teknologi dengan kebutuhan masyarakat akan adanya satu data kesehatan dan rekam medis elektonik akan menghubungkan fasilitas pelayanan kesehatan dengan satu wadah besar yang bernama SATUSEHAT yang bisa diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pada intinya peraturan ini berusaha untuk memberikan landasan hukum atau legalitas terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik pada peraturan ini menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, serta harus mengacu pada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.Â
Peraturan ini juga mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Terkait dengan keamanan dan perlindungan data, rekam medis elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi yang meliputi:
1. Kerahasiaan: jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam rekam medis elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya.
2. Integritas: jaminan terhadap keakuratan data dan informasi yang ada dalam rekam medis elektronik, dan perubahan terhadapdata hanya boleh dilakukan oleh orang yang diberi hak akses untuk mengubah.
3. Ketersediaan: jaminan data dan informasi yang ada dalam rekam medis elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orag yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sehingga dalam rangka perlindungan data dan informasi, pimpinan pelayanan kesehatan wajib memberikan hak akses kepada tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Hak akses harus ditetapkan dan menjadi bagian dari standar operasional prosedur pada penyelenggaraan rekam medis elektronik.
Implementasi keamanan dalam rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Â
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga menjadikan keamanan sektor kesehatan sebagai prioritas dan secara berkala terus memeriksa keamanan sistem dan server Kementerian Kesehatan guna mencegah terjadinya kebocoran data dan serangan siber lainnya.
Berdasarkan hal diatas maka fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin keamanan data rekam medis. Rekam medis elektronik membantu dan memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Data pasien yang aman tentunya menjadikan fasilitas pelayanan kesehatan juga aman sehingga pasien nyaman dan tenang karena data medisnya terjamin keamanannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H