Mohon tunggu...
Dewi Wahyu Feba Emilia
Dewi Wahyu Feba Emilia Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Always Be Humble

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Aspek Keamanan Rekam Medis Elektronik

17 November 2022   00:42 Diperbarui: 17 November 2022   00:52 1781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Ketersediaan: jaminan data dan informasi yang ada dalam rekam medis elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orag yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sehingga dalam rangka perlindungan data dan informasi, pimpinan pelayanan kesehatan wajib memberikan hak akses kepada tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Hak akses harus ditetapkan dan menjadi bagian dari standar operasional prosedur pada penyelenggaraan rekam medis elektronik.

Implementasi keamanan dalam rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga menjadikan keamanan sektor kesehatan sebagai prioritas dan secara berkala terus memeriksa keamanan sistem dan server Kementerian Kesehatan guna mencegah terjadinya kebocoran data dan serangan siber lainnya.

Berdasarkan hal diatas maka fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin keamanan data rekam medis. Rekam medis elektronik membantu dan memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Data pasien yang aman tentunya menjadikan fasilitas pelayanan kesehatan juga aman sehingga pasien nyaman dan tenang karena data medisnya terjamin keamanannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun