3. Ketersediaan: jaminan data dan informasi yang ada dalam rekam medis elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orag yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sehingga dalam rangka perlindungan data dan informasi, pimpinan pelayanan kesehatan wajib memberikan hak akses kepada tenaga kesehatan dan/atau tenaga lain di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Hak akses harus ditetapkan dan menjadi bagian dari standar operasional prosedur pada penyelenggaraan rekam medis elektronik.
Implementasi keamanan dalam rekam medis elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Â
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga menjadikan keamanan sektor kesehatan sebagai prioritas dan secara berkala terus memeriksa keamanan sistem dan server Kementerian Kesehatan guna mencegah terjadinya kebocoran data dan serangan siber lainnya.
Berdasarkan hal diatas maka fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin keamanan data rekam medis. Rekam medis elektronik membantu dan memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan kepada pasien. Data pasien yang aman tentunya menjadikan fasilitas pelayanan kesehatan juga aman sehingga pasien nyaman dan tenang karena data medisnya terjamin keamanannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H