Mohon tunggu...
Dewi Utari
Dewi Utari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Child Grooming: Penyebab, Dampak, Perlindungan Hukum, Serta Upaya Penanggulangan

22 Oktober 2024   19:24 Diperbarui: 23 Oktober 2024   02:13 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor eksternal dari pelaku (groomer) antara lain terpengaruh karena film,    video, bacaan yang memuat konten pornografi yang mengarah kepada perilaku penyimpangan seksual, serta proses sosialisasi yang tidak sempurna.

Dampak Child Grooming 

Dampak negatif dari child grooming yang dialami oleh anak-anak (Noviana, 2015), antara lain:

1. Pengkhianatan. Sebagai anak tentunya mempunyai kepercayaan kepada orang tua.Kepercayaan merupakan dasar utama bagi korban grooming child.

2. Trauma secara seksual. Seorang anak yang mengalami grooming child akan cenderung menolak hubungan seksual dan ini berlaku pada korban anak laki - laki maupun perempuan.

3. Merasa tidak berdaya. Adanya kecemasan, fobia yang dialami oleh korban mengakibatkan anak tersebut merasa lemah.

4. Stigmatization. Korban Child grooming merasa bersalah, malu, marah pada tubuhnya akibat pelecehan seksual yang dialaminya.

Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming 

     Berdasarkan pada Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak untuk perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Hal ini yang mendasar bahwa perlindungan terhadap anak sangat penting, karena yang akan meneruskan kehidupan bangsa adalah anak-anak itu sendiri. Tidak hanya itu perlindungan terhadap hak anak juga tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang memuat :

1. Hak kelangsungan hidup

2. Hak perlindungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun