Faktor eksternal dari pelaku (groomer) antara lain terpengaruh karena film, Â Â video, bacaan yang memuat konten pornografi yang mengarah kepada perilaku penyimpangan seksual, serta proses sosialisasi yang tidak sempurna.
Dampak Child GroomingÂ
Dampak negatif dari child grooming yang dialami oleh anak-anak (Noviana, 2015), antara lain:
1. Pengkhianatan. Sebagai anak tentunya mempunyai kepercayaan kepada orang tua.Kepercayaan merupakan dasar utama bagi korban grooming child.
2. Trauma secara seksual. Seorang anak yang mengalami grooming child akan cenderung menolak hubungan seksual dan ini berlaku pada korban anak laki - laki maupun perempuan.
3. Merasa tidak berdaya. Adanya kecemasan, fobia yang dialami oleh korban mengakibatkan anak tersebut merasa lemah.
4. Stigmatization. Korban Child grooming merasa bersalah, malu, marah pada tubuhnya akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child GroomingÂ
   Berdasarkan pada Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak untuk perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Hal ini yang mendasar bahwa perlindungan terhadap anak sangat penting, karena yang akan meneruskan kehidupan bangsa adalah anak-anak itu sendiri. Tidak hanya itu perlindungan terhadap hak anak juga tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang memuat :
1. Hak kelangsungan hidup
2. Hak perlindungan